
Hoaks merupakan sebuah fenomena yang sering terjadi di era digitalisasi seperti sekarang dan dampaknya sangat merugikan sebabakan mengakibatkan seseorang mengalami proses kebingungan dalam memilah mana informasi yang benar atau salah. Disamping banyaknya kemudahan dalam membutuhkan informasi yang cepat dan akurat makadibutuhkan juga informasi yang benar dan terjadi sesuai apa yang diberitakan dan tidak ditambah-tambahkan apalagi mengandung unsur provokatif.
Penyebaran hoaksyang terjadi di kalimantan selatan merupakan suatu masalah karenamengganggu ketertiban sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Selatan, mengungkapkan sebanyak 19.701 insiden siber yang terjadi dan tercatat pada September 2025. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam satu tahun terakhir dan meliputi berbagai jenis kasus seperti penyebaran hoaks, kebocoran data, serangan malware, dan phising. Contoh nyata seperti yang terjadi baru-baru ini pada November 2025 terjadi kasus penyebaran berita hoaks melalui video yang menyatakan ada bahwa ada orang yang melakukan aktivitas berupa pemungutan kepada orang yang ingin pergi ke pengajian di Martapura. Setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan juga Kelurahan Keraton dipastikan bahwa, tidak ditemukan adanyaorang yang melakukan aktivitas seperti yang ada di video.
Kondisi tersebut bukan sekedar menunjukkan betapa kebingungannya masyarakat yang mendapatkan informasi hoaks tersebut. Akan tetapi, diperlukan adanya upaya dan membangun kesadaran kolektif bahwa hoaks itu merupakan sebuah fenomena yang harus dilawan bersama. Upaya ini diperlukan sebagai upaya dari masyarakat bersama dengan pemerintah untuk mencari solusi dan strategi pencegahan agar hal ini terus diberantas dan bukan hanya sekedar bereaksi ketika hoaks ini muncul.
Mengapa Penyebaran Hoaks Dianggap Hal Yang Lumrah dan Sering Terjadi?
Fenoma penyebaran hoaks tidak lepas dari berkembangnya teknologi sekarang khususnya dalam bidang informasi yang semakin cepat dan mudah diakses oleh khalayak publik. Ketika penyebaran informasi semakin cepat dan mudah maka pengendalian akan keaslian dari informasi tersebut menjadi semakin sulit dan mengakibatkan muncul fenomena hoaks dibalik kemajuan teknologi.
Siapa saja sekarang bisa mengunggah informasi dalam bentuk berita dalam media sosial terlepas dari platform media sosial seperti instagram, tiktok, twitter, dan facebook yang sering ditemukan banyak berita hoaks berseliweran. Hal seperti ini juga dipengaruhi oleh kecenderungan masyarakat yang lebih menyukai dan cepat tertarik kepada konten emosional dan bernada SARA tanpa disertai adanya proses untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Hal ini mengakibatkan informasi yang tidak benar tersebut cepat meyebar.
Media berita lokal juga mengalami kesulitan untuk mengimbangi penyebaran informasi yang cepat dan tidak dapat dikendalikan seperti sekarang. Karena, media berita lokal memiliki kode etik jurnalistik yang mengharuskan kewaijban memilih informasi yang disajikan kepada masyarakatapakah benar dan sesuai dengan fakta yang terjadi atau tidak. Proses ini tidak instan dan cepat seperti seseorang yang mengupload berita informasi di akun media sosialnya.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Penegakan Hukum
Secara aturan, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki keharusan dalam menjaga masyarakat dari paparan dampak negatif informasi yang hoaks sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama pada Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”.Bagi orang yang melakukan hal yang diatur dalam pasal tersebut akan dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 45A ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah dari segi aturan sudah cukup untuk menjerat bagi orang yang melakukan tindakan penyebaran hoaks. Akan tetapi, tidak serta merta upaya dalam segi pembuatan aturan yang mumpuni dapat mencegahtindakan penyebaran hoaks tersbut. karena diperlukan adanya tindakan dari aparat penegak hukum agar memastikan aturan ini berjalan dengan sebagaimana mestinya. Aparat penegak hukum diharapkan dan dituntut agar penyelesaian tidak sampai melalui hukuman penjara akan tetapi, beralih melalui mekanisme persuasif dan edukatif, terutama untuk kasus dimana orang tersebut tidak memiliki niat untuk menimbulkan kericuhan di masyarakat dan tidak mengetuhui bahwa informasi yang dikirimnya melalui media sosial tersebut tidak benar atau hoaks. Karena ada asas hukum yang dikenal sebagai Ultimum Remedium artinya menekankan bahwa hukuman seperti penjara dan kurungan hanya boleh diterapkan apabila upaya seperti mediasi, perjanjian, dan sanksi administrasif tidak menyelesaikan masalah.
Peran Masyarakat dan Media Berita LokalHarapan Untuk Mencegah Penyebaran Hoaks di Masa Mendatang
Peran masyarakat disini sangat amat diperlukan karenasasarandan tujuan utama dari hoaks adalah masyarakat itu sendiri. Solusi tersebut bisa didapat dengan secara sadar dan mandiri untuk meningkatkan literasi digital dan mengikuti perkembangan zaman yang di satu sisi memiliki dampak positif tapi bisa berpotensi disalahgunakan akan kemudahan tersebut. Kemudianpentingnya kesadaran untuk memastikan dan mencari tahu berita yang didapat dengan hati-hati dan memikirkan dampak apabila diketahui informasi yang didapat tersebut tidak benar dan disebarluaskan apakah akan berpotensi menimbulkan kepanikan dan kericuhan dalam masyarakat.
Media Berita Lokal juga memiliki tugas ganda yaitu, menjadi garda terdepan dalam menahan penyebaran informasi berita hoaks sekaligus menjadi pengawas publik. Media diharuskan agar lebih fleksibel dan mampu mengikut perkembangan zaman. Bisa dengan menyasar untuk membuat akun media sosial yang banyak dipakai oleh khalayak umum seperti sekarang dan tidak serta merta berita di televisi yang memang sekarang sudah jarang diminati oleh masyarakat yang lebih memilih mencari dan mendapatkan berita informasi di platform media sosial.

