
BANJARBARU – Bupati Tanah Laut (Tala) H Rahmat Trianto menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Aula St Burhanudin, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, di Banjarbaru, Rabu (10/12).
MoU ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Provinsi Kalsel serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalsel dengan masing-masing kepala daerah di 13 kabupaten/kota, sebagai bentuk kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada awal tahun mendatang.
Gubernur Kalsel, H Muhidin menyampaikan apresiasi atas peran kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum serta memastikan seluruh komponen pemerintahan berjalan sesuai aturan.
H Muhidin menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Kejaksaan yang terus menjaga kepastian hukum dan mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Pidana kerja sosial akan menjadi salah satu terobosan yang tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya. ris/ani

