Mata Banua Online
Jumat, Desember 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati HSU Buka Sosialisasi Perbub PBB-P2

by Mata Banua
10 Desember 2025
in Hulu Sungai Utara
0

 

SOSIALISASI-Bupati HSU H Sahrjujani foto bersama disela acara sosialisasi .Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Utara Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (foto:mb/ist)

AMUNTAI – Bupati HSU H Sahrujani secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Utara, Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Gedung Agung Lantai II, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Berita Lainnya

IGA Award 2025, HSU Kembali Raih Nominasi Untuk Ketiga Kalinya

IGA Award 2025, HSU Kembali Raih Nominasi Untuk Ketiga Kalinya

11 Desember 2025
Bupati HSU Terima Penghargaan BPOM Atas Komitmen Dukung Program Nasional

Bupati HSU Terima Penghargaan BPOM Atas Komitmen Dukung Program Nasional

9 Desember 2025

Sosialisasi tersebut diikuti para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten HSU, camat, kepala desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten HSU.

Bupati Sahrujani menegaskan, bahwa PBB-P2 dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memegang peranan penting dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten HSU.

“Melalui penerimaan pajak dan retribusi, pemerintah daerah dapat membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa Perbup Nomor 34 Tahun 2025 tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, dalam memberikan kepastian hukum pengelolaan PBB-P2, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Regulasi ini, juga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat, dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi bersama dalam membangun daerah.

Bupati Sahrujani menekankan, pentingnya pemahaman menyeluruh dari para aparatur pemerintah hingga tingkat desa agar pelaksanaan PBB-P2 berjalan seragam dan tepat sasaran.

Ia berharap, kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan, prosedur, serta manfaat dari PBB-P2 dan retribusi daerah, sehingga tidak ada lagi keraguan atau kebingungan dalam pelaksanaannya.

Terus, ia mengajak seluruh pihak menjadikan kegiatan sosialisasi, sebagai momentum memperkuat kesadaran pajak dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Mari kita pastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak dan retribusi kembali, dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan untuk kita semua,” harapnya.

Ia menegaskan, bahwa seluruh upaya tersebut selaras dengan visi HSU Bangkit: Berkeadilan, Unggul, dan Kreatif.(suf/mb03)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper