Mata Banua Online
Rabu, Desember 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perda Nomor 11 Tahun 2018 Disosialisasikan

by Mata Banua
9 Desember 2025
in Tapin
0

 

SOSIALISASI-kegiatan Sosialisasi Propem Perda, dan Rancangan Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 di Kabupaten Tapin. (foto:mb/ist0

RANTAU,- Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah, DP3A Tapin memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), Peraturan Daerah, Rancangan Perda, dan Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertempat di Sekretariat TP PKK Tapin, Senin (01/12).

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\10 Desember 2025\2\2\PT BRE Salurkan Bantuan untuk Aceh dan Sumatra.jpg

PT BRE Salurkan Bantuan untuk Aceh dan Sumatra

9 Desember 2025
Rapat Koordinasi Evaluasi Program Prioritas Bupati Dan Wakil Bupati Tapin Dievaluasi

Rapat Koordinasi Evaluasi Program Prioritas Bupati Dan Wakil Bupati Tapin Dievaluasi

8 Desember 2025

Kegiatan dihadiri lWakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari sebagai narasumber utama dan dihadiri Kepala Dinas DP3A Tapin Hj Marsidah dan jajaran TP PKK Tapin.

Menurut Desy Oktavia Sari, Perda Nomor 11 Tahun 2018 merupakan instrumen penting, untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan serta memastikan perlindungan optimal terhadap anak di Kalimantan Selatan.

Sosialisasi seperti ini, harus terus digencarkan agar kebijakan daerah tidak hanya berhenti pada dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan di masyarakat.

“Perda ini hadir untuk memastikan perempuan mendapatkan ruang pemberdayaan yang seluas-luasnya dan anak-anak memperoleh perlindungan yang memadai. Melalui sosialisasi, kita ingin masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkan Desy Oktavia Sari, sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sangat penting untuk menyebarkan informasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat dan aparatur pemerintah.

Sosialisasi ini, untuk memastikan masyarakat mengetahui hak-hak perempuan dan anak, cara melindungi diri dari kekerasan, dan tahu kepada siapa harus melapor jika terjadi kasus kekerasan, tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap masyarakat semakin memahami fungsi dan manfaat regulasi daerah, sekaligus dapat turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan responsif terhadap kebutuhan perempuan serta anak, katanya.

Selain memaparkan substansi Perda, kegiatan ini juga membahas berbagai regulasi lainnya seperti mekanisme pembentukan Perda, tahapan penyusunan Rancangan Perda, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan produk hukum.

Peserta sosialisasi juga mendapatkan kesempatan berdiskusi mengenai isu-isu aktual terkait perlindungan anak, kasus kekerasan, serta tantangan pemberdayaan perempuan di era digital. Sejumlah aspirasi dan masukan dari masyarakat dicatat sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam proses legislasi ke depan.{[her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper