
BANJARMASIN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH gencar menggelar sosialisasi undang- undang no 3 tahun 2024 tentang desa setelah terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Kali ini Suripno Sumas tetap menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Gubernur Dr. Ir Sugiarto Sumas dan audennya adalah masyarakat warga Kecamatan Banjarmasin Timur.
Suripno Sumas mengatakan realisasi pelaksanaan Posyandu setelah terbitnya Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika sebelumnya Posyandu hanya fokus pada satu SPM, yaitu bidang kesehatan, kini Posyandu memikul tanggung jawab terhadap enam SPM, meskipun titik utamanya tetap pelayanan kesehatan.
Lima SPM lainnya merupakan kegiatan pendukung yang berpengaruh langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Sebagai contoh, dalam sosialisasi tadi disampaikan bahwa meskipun warga rutin mengikuti pemeriksaan kesehatan, namun jika kondisi rumahnya tidak layak huni—misalnya bocor, lembap, sering dimasuki nyamuk,maka kondisi lingkungannya tetap tidak sehat.
Artinya, upaya kesehatan menjadi tidak maksimal. Begitu pula dalam konteks infrastruktur. Apabila rumah tidak memiliki WC atau kondisi WC tidak memenuhi standar, hal itu juga berdampak langsung pada derajat kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu tidak lagi hanya menjalankan fungsi kesehatan, tetapi juga mencakup lima bidang lain yang saling berkaitan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Inilah alasan kami terus melaksanakan sosialisasi, agar masyarakat memahami peraturan baru ini. Karena setelah aturan diterbitkan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai agar pelaksanannya dapat berjalan efektif,”ujar Suripno Sumas di kediamannya Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah,Sabtu (6/12) siang.
Ia berharap implementasi Posyandu dengan enam SPM ini semakin diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Di sisi lain, petugas juga dipersiapkan untuk mampu menjalankannya. Sebagai contoh, ketika warga membutuhkan perbaikan rumah, kini telah disediakan enam kotak informasi di Posyandu.
Bukan kotak sanggar, melainkan kotak laporan permasalahan. Apabila ada rumah warga yang tidak layak huni, laporan tersebut dimasukkan ke kotak sektor perumahan. Dengan demikian, petugas Posyandu dapat mengetahui kebutuhan tersebut dan meneruskannya ke instansi terkait.
Demikian pula di bidang sosial. Jika ditemukan warga yang telantar atau membutuhkan hunian yang lebih layak, laporan masyarakat dapat dimasukkan ke kotak dinas sosial.
Selanjutnya, petugas Posyandu akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama dinas sosial, termasuk apabila harus memfasilitasi penanganan di panti jompo atau layanan lainnya.
Inilah bentuk implementasi pemerintah setelah perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, sehingga peran dan jangkauan Posyandu kini menjadi lebih luas dan lebih menyeluruh.
Tenaga Ahli Gubernur Dr. Ir Sugiarto Sumas menjelaskan petugas posyandu selama ini lebih mengenal di bidang kesehatan, termasuk keperampilannya.
Sementara ada keperluan untuk menambah 5 SPM lainnya. Oleh karena itu, memang diperlukan peningkatan kapasitas yang bersangkutan.
” Tim posyandu Provinsi Kalsel membentuk yang namanya Wasaka Akademi, dimana melalui Wasaka Akademi itu para kader akan dilatih sesuai dengan keperluan 6 SPM secara keseluruhan,”katanya.
Kemudian, di dalam masa perjalanan di awal-awal, mereka harus didampingi oleh instansi teknis dari Kota Banyermasin atau Kabupaten, kalau itu di Kabupaten.
“Nah, dengan demikian, maka persoalan kesinjangan pengetahuan terhadap 6 SPM secara keseluruhan itu bisa diatasi,” tambahnya.
Targetnya seiring dengan pembentukan, dimana targetnya nasional itu setelah 5 tahun itu paling tidak 80% dari Posyandu itu sudah berjalan 6 SPM. Sehingga, kalau saat ini masih baru pembentukan, pembentukannya sudah hampir selesai, sudah selesai, boleh dikatakan sudah selesai di Desember ini.
Tetapi operasionalnya itu baru rata-rata di Kabupaten Kota itu 1 sampai 3 Pasyandu baru.rds

