BANJARMASIN – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.
Pria dewasa dan remaja tanggung terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Banteng ini diamankan oleh Buser dari dua tempat berbeda, terdiri dari Pelaku, MFRA (17), warga Jalan Pasar Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Selain itu, tersangka, MY (36), warga Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah kepada awak media membeberkan para tersangka yang telah diamankan tersebut.
Awalnya, Kapolsek terima informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Cempaka 1, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kapolsek memerintahkan anak buah dan diamankanlah MFRA (17), pada Selasa, sekitar pukul 19.00 Wita. Dari MFRA Buser temukan satu paket sabu sabu berat lima gram.
Tak mau sendiri, remaja warga Jalan Pasar Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini pun bernyanyi kepada polisi saat di interogasi.
Hasil intro mengungkap MFRA, pesan sabu dari rekannya yang bernama bernama MY (36), warga Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.
Buser bertindak cepat, MY pun diciduk tanpa perlawanan saat bawa motor honda scoopy putih Nopol DA 6272 ADR tidak jauh dari rumahnya.
Dalam penggeledahan, buser menemukan 14 paket sabu siap edar, yang tersimpan di jok R2 scoopy yang dibawanya, berat bruto sabu seberat 70 gram.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 75 gram dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.
Atas permbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup. sam/ani

