
JAKARTA – Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkap pemerintah berencana mengumumkan kenaikanUpah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada 8 Desember 2025.
Namun demikian, Said menyebut pengumuman tersebut bakal diwarnai gelombang penolakan keras dari serikat buruh.
Presiden KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak Rancangan Peraturan Pemerinah (RPP) Pengupahan yang dijadikan acuan penetapan upah minimum 2026. “Jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025. Aksi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember, dan berlanjut setelah pengumuman,” kata Said dalam keterangan resmi.
Menurut Said Iqbal, pemerintah tidak pernah melakukn perundingan yang sungguh-sungguh dengan serikat buruh terkait RPP tersebut. KSPI, sebagai salah satu konfederasi terbesar, idak pernah diajak berdiskusi secara mendalam.
Apa yang terjadi selama ini dalam forum Dewan Pengupahan maupun Tripartit Nasionl hanyalah sosialisasi sepihak, bukan perundingan. Oleh karena itu, KSPI bersama Partai Buruh serta Koalisi Serikat Pekerjayang dipayungi lebih dari 72 organisasi menyatakan menolak RPP Pengupahan tersebut.
Dia berpandangan, dengan tidak adanya kesepaktan, RPP tersebut tidak layak dijadikan dasar penetapan upah minimum 2026. “Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran-ikiran Apindo, lalu menyosialisasikannya di Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional. Itu bukan berunding. Bahkan tidak ada peundingan dengan KSPI,” jelasnya.
Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Kaawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.
Kedua, penolakan tegas terhadap pengguaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.
Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan emat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%,sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu.
Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6 sampai 7 persen, yng dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5 hingga 6,8persen, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. “Sementara itu, alernatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alph yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” pungkasnya. bisn/mb06

