Mata Banua Online
Minggu, Desember 7, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UMP 2026 Diumumkan Senin, Ini Bocorannya

by Mata Banua
4 Desember 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\7\Hal Ekonomi, 05 Desember\csas.jpg
MENANTI KENAIKAN UPAH – Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada Senin 8 Desember 2025. Bocoran beredar menyebutkan, kenaikan UMP tahun 2026 hanya sebesar 4,3%, jauh dibawah tuntutan buruh yang minimal mencapai 6,5 persen. Karena KSPI bersama Partai Buruh serta Koalisi Serikat Pekerja menyatakan menolak dengan melakukan demo bahkan hingga mogok kerja.(Foto: mb/dok)

JAKARTA – Presiden KSPI sekaligus Presiden Par­tai Buruh, Said Iqbal mengungkap pe­me­rin­tah berencana mengumumkan ke­na­ik­anUpah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pa­da 8 Desember 2025.

Namun demikian, Said men­ye­but pengumuman tersebut ba­kal diwarnai gelombang pe­no­lak­an keras dari serikat buruh.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\7\Hal Ekonomi, 05 Desember\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Antam Kembali Turun, Jadi Rp2.406.000 per Gram

4 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\7\Hal Ekonomi, 05 Desember\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg

Lonjakan Permintaan MBG Berpotensi Picu Inflasi Pangan

4 Desember 2025

Presiden KSPI dan Partai Bu­ruh secara tegas menolak Ran­ca­ngan Peraturan Pemerinah (RPP) Pengupahan yang di­ja­di­kan acuan penetapan upah mi­ni­mum 2026. “Jika pemerintah te­tap memaksakan RPP P­e­ng­u­pah­an dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 De­sem­ber 2025. Aksi akan dimulai s­e­hari sebelumnya, pada 7 De­sem­ber, dan berlanjut setelah peng­umuman,” kata Said dalam ke­terangan resmi.

Menurut Said Iqbal, pe­me­rin­tah tidak pernah melakukn pe­ru­n­dingan yang sungguh-sung­guh dengan serikat buruh terkait RPP tersebut. KSPI, sebagai sa­lah satu konfederasi terbesar, idak per­nah diajak berdiskusi secara mendalam.

Apa yang terjadi selama ini da­lam forum Dewan Pengupahan mau­pun Tripartit Nasionl han­ya­lah sosialisasi sepihak, bukan pe­run­dingan. Oleh karena itu, KSPI bersama Partai Buruh serta Koa­lisi Serikat Pekerjayang di­pa­yungi lebih dari 72 organisasi men­yatakan menolak RPP Pe­ng­u­pahan tersebut.

Dia berpandangan, dengan ti­dak adanya kesepaktan, RPP ter­sebut tidak layak dijadikan da­sar penetapan upah minimum 2026. “Pemerintah sudah pun­ya sikap, menampung pikiran-ikir­an Apindo, lalu men­yo­si­a­li­sa­sikannya di Dewan Peng­u­pah­an dan Tripartit Nasional. Itu bu­kan berunding. Bahkan tidak ada pe­undingan dengan KSPI,” je­lasnya.

Dalam laporannya, poin uta­ma penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP ter­se­but. Pertama, penggunaan kem­bali konsep konsumsi rata-ra­ta buruh” yang disurvei BPS, ya­ng dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar se­perti Bekasi, Kaawang, Ta­ng­e­rang, hingga Surabaya, tidak me­ngalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

Kedua, penolakan tegas ter­ha­dap pengguaan formula alpha de­ngan rentang 0,3 hingga 0,8 se­ba­gai penentu kenaikan upah mi­nimum. Formula tersebut me­netapkan kenaikan upah ber­da­sar­k­an inflasi ditambah per­tum­buhan ekonomi yang dikalikan de­ngan alpha.

Sebagai solusi, KSPI dan Par­tai Buruh mengusulkan emat al­ternatif kebijakan upah mi­ni­mum 2026. Alternatif pertama ada­lah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal se­besar 6,5%,sebagaimana di­te­tapkan Presiden Prabowo tahun lalu.

Alternatif kedua adalah me­n­etapkan kenaikan dengan ren­tang 6 sampai 7 persen, yng di­nilai masih mempertimbangkan ke­beratan pengusaha. Alternatif ke­tiga menggunakan rentang ya­ng lebih sempit, yakni 6,5 hingga 6,8persen, mengikuti arah pe­mikiran Presiden yang ingin me­ngejar pertumbuhan ekonomi se­kaligus menjaga daya beli. “Se­mentara itu, alernatif ke­empat diterapkan apabila p­e­me­rin­tah tetap ingin menggunakan for­mula alpha, dalam hal ini KSPI me­negaskan bahwa nilai alph ya­ng wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti ran­cangan pemerintah,” pung­kas­nya. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper