
RANTAU,- Pemerintah kabupaten Tapin melalui Dinas Perindustrian, melaksanakan kegiatan bimbingan pengawasan Koperasi Desa – Kelurahan Merah Putih yang dihadiri seluruh Kepala desa dan Lurah se Kabupaten Tapin, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin. Selasa (02/12).
Kegiatan dibuka oleh PJ Sekda Tapin H Unda Absori dan dihadiri PLT Kepala Dinas Perindustrian Hj Nurul Kamariah, beserta Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Lenny Liestisari ST dan narasumber dari Balai Pelatihan Koperasi San Usaha Kecil Provinsi Kalsel Rohadi Nursetyawibawa SKom.
Nurul Kamariah mengatakan, Kegiatan Bimbingan Pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se Kabupaten Tapin, diikuti oleh sebanyak 135 (lima puluh) peserta dan para ketua salah satu anggota pengawas koperasi desa/kelurahan merah putih di kabupaten Tapin.
Tujuan kegiatan, adalah untuk memberikan edukasi atau pemahaman kepada para Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, agar dapat mengawasi jalannya Koperasi Merah Putih yang sudah dibentuk, serta penguatan kelembagaan dan kompetensi usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ujarnya.
Dikatakan Nurul Kamariah, peranan sumber daya manusia sangatlah penting dalam mendukung keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan penjaga stabilitas harga.
Sumber daya manusia yang kompeten menjadi dasar dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang profesional, transparan serta mampu menghadapi tantangan diera digital. Dan dibalik operasional sehari – hari ada satu aspek yang memegang peranan vital demi keberlangsungan dan kesehatan sebuah koperasi yaitu pengawasan.
Harapan kami para peserta dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk menggali ilmu maupun informasi dari narasumber. “Dengan mengikuti Bimbingan Merah Putih para Pengawasan Koperasi Desa Kelurahan peserta dapat memahami maksud dan tujuan Pengawasan Koperasi Merah Putih, serta tugasnya adalah memastikan hahwa apa yang dijalankan oleh Pengurus sudah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu Pj Sekda Tapin H Unda Absori mengatakan, pembentukan koperasi merah putih adalah upaya pemerintah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong, dan kearifan lokal agar kemajuan dan kemandirian desa dapat berjalan seiring pembangunan ekonomi rakyat di desa.
Dimana presiden RI telah menerbitkan instruksi presiden No.09 tahun 2025, serta Keputusan Presiden dalam upaya mendorong kemandirian bangsa dan swasembada pangan berkelanjutan dengan membentuk koperasi desa merah putih.
“Maka untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan langkah strategis, terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi merah putih didesa dan kelurahan,” paparnya.
Lebih jauh Unda Absori mengatakan, bahwa Kelurahan Koperasi desa merah putih sebagai sebuah inisiatif, untuk membangun ekonomi desa berbasis semangat nasionalisme dan kebersamaan. Koperasi desa merah putih ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk berproduksi, berdagang dan memenuhi kebutuhan ekonomi.
Ia mengingatkan, kembali bahwa keberhasilan koperasi desa – kelurahan merah putih sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu kegiatan pengawasan koperasi desa kelurahan merah putih ini diharapkan dapat di ikuti dengan seksama.{[her/mb03]}

