Mata Banua Online
Selasa, Desember 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol PP Rumuskan Raperda Timbumtranmas Lebih Detail

by Mata Banua
2 Desember 2025
in Banjarmasin
0
D:\2025\Desember 2025\3 Desember 2025\5\hal 5\Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menyampaikan sejumlah tata tertib.jpg
KASATPOL PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menyampaikan sejumlah tata tertib yang sering dilanggar masyarakat.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah perwakilan SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin, di Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Selasa (2/12).

FGD membahas tentang rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Timbumtransmas).

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\3 Desember 2025\5\hal 5\Sejumlah insan peduli lingkungan mendapatkan penghargaan BEA 2025.jpg

Pemko Berikan Penghargaan kepada Insan Peduli Lingkungan

2 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\3 Desember 2025\5\hal 5\Sekda Banjar Yudi Andrea memberikan sambutan.jpg

DKISP Banjar Sosialisasikan Peta Rencana SPBE

2 Desember 2025

Kepala Satpol Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, sejauh ini masih sering terjadinya pelanggaran ketertiban di kota Banjarmasin. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan akan merevisi dan mendetailkan poin-poin agar lebih detail dari perda sebelumnya.

“Rancangan Perda ini akan jauh lebih detail jika dibandingkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 sebelumnya, “ujarnya

Contohnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin soal parkir liar dengan menggunakan bahu jalan. Kemudian Dinas Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja (Diskopumper) Kota Banjarmasin mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan permasalahan lainnya.

Ia menjelaskan, kalau dulu isi perda menetapkan 14 tata tertib yang semestinya ada penambahan. ” Di rancangan perda sekarang ini sudah ada 16 tertib yang akan coba kita detailkan lagi,” tuturnya.

Tentunya sesuai arahan pimpinan, lanjutnya, rancangan Perda ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota.

Dia juga mengakuinya ada ketentuan Perda yang sudah tidak relevan lagi karena perkembangan dinamika di tengah masyarakat yang terus berubah-rubah.

“Untuk itu, perlu pembeharuan menyesuaikan perkembangan dinamika di tengah masyarakat,” tutupnya.via

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper