
BANJARMASIN – Sebagai bagian dari langkah proaktif jelang perayaan Natal, Tahun Baru 2026, serta bertepatan dengan rutinan akbar keagamaan di Sekumpul Martapura, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang dimotori Walikota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR melaksanakan monitoring ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok di sejumlah sentra pasar di kota ini, Senin (1/12).
Didampingi unsur Forkopimda, Perum Bulog, Bagian Ekosda, hingga jajaran BPS Banjarmasin, rombongan menyasar dua titik lokasi yakni pasar Bawang (Harum Manis, red) dan Mitra Diskon Swalayan Pal 5.
Dalam pantauan, Yamin menemukan sejumlah komoditi relatif terkendali. Kendati begitu, ia tetap mewanti-wanti seluruh stakeholder terkait agar tetap melakukan pengawasan dini secara lebih intens, mengingat dalam beberapa bulan ke depan potensi gelombang inflasi sangat mungkin terjadi. Dirinya pun menekankan pentingnya stabilitas harga.
“Hari ini bersama TPID Banjarmasin kita sasar beberapa titik pasar terkait ketersediaan bapok dalam rangka menjaga stabilitas harga dan pasokan. Apalagi ini mendekati puncak-puncaknya di akhir tahun ada Nataru, kegiatan rutin 5 Rajab di Sekumpul, lalu berlanjut lagi bulan puasa hingga lebaran, ini harus jadi perhatian bersama,” tegasnya.
Hal ini untuk memastikan daya beli masyarakat itu dapat terjaga dsn menekan dan mencegah terjadinya potensi inflasi jelang momen perayaan. Termasuk, lanjut dia, terhadap para oknum yang mencoba menaikkan harga secara tidak wajar.
“Kita berharap Perumda Pasar dan Disperdagin sebagai dinas pengampu sekiranya bisa selalu memantau situasi dan kondisi stok pangan kita saat ini. Seperti komoditi cabai tadi informasinya ada sedikit kenaikan harga. Untuk itu, saya minta teman-teman SKPD bisa lebih peka lagi terhadap fenomena kenaikan ini untuk menjaga pasokan kita,” pinta Yamin.
Terlebih mendekati sejumlah perayaan hari besar, Pemko Banjarmasin menyerukan pesan khusus kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan praktik menimbun stok barang maupun mematok harga di luar batas wajar. via

