
PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Dalam upaya penindakan yang dilakukan untuk memberantas peredaran gelap narkotik, dua tersangka berhasil diamankan atas nama Hatta, warga Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar dan Yusuf alias Amang Usup, warga Dusun Banjar Sari, Kecamatan Jorong dan keduanya diamankan diwaktu dan tempat yang berbeda.
Pertama diamankan tersangka Hata, di Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tala, Jum’at (28/11) malam.
Kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, di wilayah Desa Damar Lima, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi tempat aktivitas pelaku.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku Hatta serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam 2 paket sabu berat kotor 1,28 gram atau berat bersih 0,88 gram, sedotan yang dipotong miring serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian untuk tersangka Yusuf alias Amang Usup dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (30/11) siang di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Dari hasil penggeledahan petugasmenemukan satu paket besar sabu seberat 24,97 gram dan berat bersih 24,45 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Esse Punch Pop warna kuning yang mana pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Budi (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tala, Iptu M Firmansyah Basu. ris/ani

