Mata Banua Online
Jumat, November 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suami Kaget Ira Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Eks Dirut ASDP dkk Belum Juga Bebas

by Mata Banua
27 November 2025
in Headlines
0
MANTAN Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan rekan-rekannya saat ini masih menjadi tahanan KPK.

JAKARTA – Zaim Uchrowi, suami mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mengaku kaget saat mendapat kabar istrinya memperoleh rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kita lihatnya juga di TV, kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu (pemberian rehabilitasi dari Presiden),” kata Zaim usai menjenguk sang istri di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).

Berita Lainnya

Purbaya Bercanda Mau Naikkan Pajak Anggota DPR

Purbaya Bercanda Mau Naikkan Pajak Anggota DPR

27 November 2025
Lirboyo Imbau Alumninya Netral Sikapi Konflik PBNU

Lirboyo Imbau Alumninya Netral Sikapi Konflik PBNU

27 November 2025

Dia mengatakan pihak keluarga pun terkejut ketika mengetahui kabar gembira itu. Pasalnya, rehabilitasi dari Presiden sama sekali tidak terpikirkan sebelumnya.

Meskipun Surat Keputusan (SK) terkait rehabilitasi itu telah diteken Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025) lalu, Zaim hingga kini belum mendapat kepastian mengenai waktu kebebasan Ira.

Zaim juga mengaku tidak mengetahui perihal proses administrasi untuk mengeluarkan istrinya dari Rutan KPK.

“Kita hanya tahu umumnya saja, diberi tahu bahwa ini akan direhabilitasi. Teknisnya segala macam kita enggak tahu, kita ikut saja,” tutur Zaim.

“Tergantung prosesnya apakah selesai atau tidak; soal administrasi saja,” sambungnya menjelaskan kapan Ira bisa bebas.

Hingga Kamis kemarin, eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan (dkk) memang belum kunjung bebas juga usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (25/11) lalu.

KPK belum bisa membebaskan Ira lantaran belum menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang ditandatangani Prabowo hingga saat ini belum juga turun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut SK tersebut merupakan dasar atas proses rehabilitasi terhadap Ira dan dua mantan Direktur ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (26/11).

Sementara itu, tim kuasa hukum Ira dan kawan-kawan yang dipimpin oleh Soesilo Aribowo juga sudah bolak balik untuk mengurus pembebasan.

Sama dengan KPK, Soesilo menyatakan tim kuasa hukum belum menerima SK rehabilitasi tersebut.

“Belum (bisa keluar), menunggu surat,” kata Soesilo saat menjenguk Ira di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (25/11) sore menjelang malam, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper