JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebelum 31 Desember 2025. Pasalnya, besaran UMP tersebut sudah harus diterapkan per Januari 2026.
Menurut Yassierli, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan dan skema baru. Tujuannya, untuk menemukan formulasi yang paling tepat dengan kondisi saat ini.
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli saat ditemui di kantornya, Rabu (26/11).
Menurutnya, skema UMP tak akan lagi mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya, PP51/2023 tak lagi berlaku lagi karena dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 aas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, pemerintah tak perlu mengikuti kewajiban mengumumkan upah pada 21 November 2025. “Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan pp yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan pp yang lama,” jelasnya.
Yassierli berharap aturan baru ini nantinya bisa menjadi titik tengah bagi pekerja dan pengusaha. Karenanya, prosesnya memang cukup panjang untuk menemukan irama tersebut. “Memang kita ingin pp ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan,” katanya.
Diungkapkan juga, penetapan UMP 2026 akan diumumkan masing-masing gubernur.
Menurut Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tetap harus menunggu aturan dari Kemnaker, meskipun tak membeberkan kapan beleid itu akan terbit. “Ya tentu mereka harus menunggu dari kita. Panduannya dari kita,” kata Yassierli dalam konferensi pers kick-off Program Magang Nasional Batch 2 di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurutnya, peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan tersebut tetap akan terbit sebelum 31 Desember 2025 untuk diterapkan pada Januari 2026.
Yassierli lantas menyebut bahwa karena adanya pembahasan aturan baru tersebut, maka pemerintah tak terikat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada aturan sebelumnya, yakni PP No. 51/2023.
Ketika disinggung bahwa sejumlah daerah telah mencanangkan pengumuman UMP 2026 pada 8 berdasarkan draf aturan tersebut, dia kembali menekankan bahwa pembahasan tengah berlangsung. “Ya tunggu saja. Kalau draf kan bisa berubah,” ujar Yassierli.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan menetapkan UMP 2026 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 8 Desember 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dai pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya. cnn/mb06

