Mata Banua Online
Jumat, November 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Serikat Buruh Menanti Kepastian UMP 2026

by Mata Banua
26 November 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\November 2025\27 November 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg
MEDIA BRIEFING – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Per­ben­da­haraan (DJPb) Kalsel Catur Ariyanto Widodo menyampaikan me­dia briefing realisasi APBN di Kalsel.(Foto: mb/ist)

JAKARTA – Konfederasi Se­ri­kat Pekerja Nusantara (KSPN) ma­sih menunggu kepastian upah mi­nimum provinsi (UMP) 2026 yang batal diumumkan pe­me­rin­tah pada Jumat (21/11) lalu.

Mengacu Peraturan Peme­rin­tah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, peng­umuman UMP seharusnya dila­kukan paling lambat pada 21 No­vember. Akan tetapi, Ke­men­te­­rian Ketenagakerjaan tidak me­ng­umumkannya dengan dalih m­a­sih menyiapkan regulasi ba­ru.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\27 November 2025\7\7\ok 2.jpg

45 Persen Bansos Salah Sasaran

26 November 2025
D:\2025\November 2025\27 November 2025\7\7\ok 1.jpg

Harga Cabai Rawit Rp51.150/kg, Telur Ras Rp31.750/kg

26 November 2025

Berdasarkan informasi te­rak­hir yang diperoleh Ristadi, pe­merintah saat ini masih me­ra­pi­kan forula atau petunjuk teknis ter­kait UMP 2026.

“Apakah nanti bentuknya PP (peraturan pemerintah) ada pe­rubahan (dari PP Nomor 36 Ta­hun 2021) atau dalam bentuk per­menaker (peraturan menteri ke­tenagakerjaan),” ucap Pre­si­den KSPN Ristadi.

“Kalau soal ada deadlock atau tidak, di daerah-daerah saya kira belum ada. Karena masih me­nunggu petunjuk teknis dari pu­sat untuk formulasi kenaikan upah minimum yang kemudian di­kaji oleh Dewan Pengupahan di daerah-daerah. Mereka masih me­nunggu itu, jadi belum ada soal deadlock,” jelasnya.

Kendati demikian, Ristadi me­ng­amini ada silang pendapat an­tara buruh dan pengusaha soal ang­ka ideal kenaikan upah tahun de­pan. Ia menekankan hal ter­se­but biasa terjadi pada saat pem­ba­hasan UMP setiap tahun.

KSPN hanya berpesan ke­pa­da pemerintah agar kenaikan UMP 2026 tidak dipukul rata. Ri­stadi menyebut harapan ter­se­but sudah dituangkan dalam surat res­mi kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 16 Oktober 2025.

“Kami dari KSPN tidak se­pa­kat kalau kemudian kenaikan upah minimum itu pe­r­sen­ta­se­nya dipukul rata. Misalkan, se­per­ti tahun ini (UMP 2025) 6,5 per­sen, akhirnya semuanya di dae­rah-daerah memberlakukan ke­na­ikan upah 6,5 persen,” tutur Ristadi.

“Itu kami kurang sepakat ka­re­na akan mengakibatkan ke­tim­pangan upah semakin tinggi. Upah­nya yang sudh besar naik­nya akan lebih besar daripada da­e­rah-daerah yang upahnya ma­sih rendah,” sambung pemimpin bu­ruh tersebut.

Ristadi menyebut se­ha­rus­nya kenaikan UMP 2026 harus le­bih signifikan bagi daerah-dae­rah yang selama ini masih mene­rapkan upah rendah. Ia men­do­rong pemerintah memikirkan for­mula tersebut demi mengikis ke­timpangan upah antara daerah.

Sementara itu, Menteri Ke­te­nagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya me­ne­kan­kan peme­rin­tah tidak terikat de­ng­an PP No­mor 36 Tahun 2021. Oleh ka­rena itu, Ke­mn­a­ker belum me­ng­umumkan ke­pu­tusan UMP 2026 meski su­dah lewat dari 21 No­vember 2025.

“Kita sedang menyusun kon­sep bahwa kenaikan upah itu bu­kan satu angka. Tapi seperti apa, mohon maaf, ini juga masih da­lam proses. Jadi, tidak dalam satu angka karena kalau satu ang­ka berarti disparitasnya tetap ter­jadi,” jelas Yassierli.

“Jadi, kita sadar bahwa ada pro­vinsi atau ada kota/kabupaten ya­ng memang pertumbuhan eko­no­minya tinggi, silakan. Dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekono­mi­nya tidak tinggi,” im­buh­nya.

Konsep tersebut berbeda ke­ti­ka Presiden Prabowo pada 2024 lalu mengumumkan ke­na­ikan UMP 2025 sebesar 6,5 per­sen dan berlaku se Indonesia. Un­tuk UMP tahun depan, me­nu­rut Yassierli, bakal dise­rah­kan langsung kepada kepala daerah. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper