Mata Banua Online
Selasa, Januari 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Belum Terima SK Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs

Kasus Bos PT JN Tetap Diproses

by Mata Banua
26 November 2025
in Headlines
0
MANTAN Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (26/11) sore belum bisa membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Alaasnnya, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto hingga sore kemarin.

Berita Lainnya

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

12 Januari 2026
JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

12 Januari 2026

“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (26/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Sementara, tim kuasa hukum Ira Puspita Cs yang dikomandoi oleh Soesilo Aribowo sudah berada di Kantor KPK sejak Rabu pagi. Sama dengan KPK, Soesilo menyatakan tim kuasa hukum belum menerima SK rehabilitasi dimaksud.

“Belum (bisa keluar), menunggu surat,” kata Soesilo saat menjenguk Ira di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Pada Selasa (25/11) sore menjelang malam, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira Cs yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Sementara, KPK menegaskan proses hukum terhadap tersangka Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) tetap lanjut meski Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan menerima rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan ya. Jadi, perkaranya tetap lanjut,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan KPK menghormati hak prerogatif Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi Presiden dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya mengeluarkan Ira dkk dari Rutan KPK Cabang Merah Putih. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper