
BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Senin (24/11).
Beberapa penyidik dari Pidsus Kejari Banjarmasin mencari beberapa dokumen di kantor yang beralamat di Jalan Kapten Pierre Tendean No 29 RT 40 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah mulai pukul 11.00 Wita hingga sore hari.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik kejari Banjarmasin yang didampingi Tim Pengamanan Bidang Intelijen Kejari Banjarmasin guna menemukan dokumen/data-data berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa Computer Server, aplikasi, serta jaringan untuk jenjang sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025. Hal ini sesuai dengan prosedur pada tahap penyidikan.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus berkomitmen memberantas korupsi yang mengedepankan profesionalitas, integritas, dan akuntabel dalam penegakan hukum tipikor, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra SH MH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek paket belanja sewa komputer jaringan senilai Rp 3,1 miliar lebih di Dinas Pendidikan kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 yang ditangani pihak Kejari Banjarmasin sudah dalam tahap penyidikan.
Kejari Banjarmasin menduga adanya tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada paket proyek tersebut.
Proyek belanja sewa komputer jaringan bernilai Rp 3,1 milar lebih tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan nilai dan system yang berbeda.
Pertama, proyek senilai Rp 612.360.000 dengan metode sistem lelang pangadaan langsung dengan waktu pemilihan pada bulan Februari 2023. Proyek kedua bernilai Rp 174.720.000 dengan metode penyedia dilakukan lelang secara e-Purchasing dengan waktu pemilihan bulan Juni 2023.
Kemudian, proyek ketiga dilaksanakan waktu pemilihan bulan Agustus 2023 dengan nilai Rp 698.880.000 dengan metode penyedia dilakukan lelang secara e-Purchasing. Proyek ke empat waktu pemilihan bulan September 2023 dengan nilai Rp 733.824.000 dengan metode penyedia dilakukan lelang secara e-Purchasing.
Dan terakhir waktu pemilihan bulan Oktober 2023 dengan nilai tertinggi mencapai Rp 908.544.000 dengan metode penyedia dilakukan lelang secara e-Purchasing.
Adapun sumber dana dari proyek ini berasal dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023. ris

