Mata Banua Online
Selasa, November 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPR Cecar ANRI dan KPU

Soal Arsip Ijazah Jokowi

by Mata Banua
24 November 2025
in Headlines
0
SUASANA saat Komisi II DPR meminta penjelasan ANRI dan KPU RI soal pengarsipan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dalam Rapat Dengar Pendapat.

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mencecar Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin soal pengarsipan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, berdasar PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah itu tidak termasuk dalam jadwal retensi arsip. Ia pun meminta penjelasan dari ANRI dan KPU soal hal itu.

Berita Lainnya

Rapat Harian Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Mandataris

Rapat Harian Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Mandataris

24 November 2025
Dengarkan Aspirasi, Gubernur Komitmen Lindungi Anak Banua

Dengarkan Aspirasi, Gubernur Komitmen Lindungi Anak Banua

24 November 2025

“Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” kata Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Senin (24/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap lima tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?” imbuh dia.

Khozin mengatakan sebagai mitra ANRI dan KPU, Komisi II kurang nyaman dengan narasi yang beredar di publik soal ijazah itu.

“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” katanya.

Khozin menekankan tidak mau masuk ke masalah substansi ijazah asli atau tidak. Ia hanya ingin mendapat penjelasan apakah ijazah masuk dalam dokumen yang diarsipkan.

“Tolong ini live, Pak, disampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa. Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” katanya.

“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan,” imbuh dia.

Menanggapi hal itu, Kepala ANRI Mego Pinandito mengatakan salinan ijazah seorang presiden pasti dimiliki oleh KPU. Namun, ijazah asli tetap ada pada yang bersangkutan.

“Maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik,” kata Mego.

Ia mengatakan ada aturan di ANRI terkait apakah sebuah dokumen harus diserahkan untuk disimpan di ANRI.

“Kemudian kalau dikejar lagi, itu kan harusnya masuk dalam arsip yang harus diserahkan ke ANRI? ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan,” kata Mego.

Sementara, Ketua KPU M Afifuddin mengatakan berdasarkan aturan KPU, ada beberapa dokumen yang masuk dalam jadwal retensi arsip.

“Diantara dokumen-dokumen dalam lampiran itu memang, adalah dokumen yang bersifat dokumen persyaratan pasangan calon seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres, tanda terima berkas Ini yang masuk di JRA, jadwal retensi arsip,” katanya.

Ia menjelaskan KPU memiliki arsip dokumen ijazah Jokowi yang dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi Pusat beberapa waktu lalu.

Berkas yang dimusnahkan, kata dia, hanyalah buku agenda KPU Surakarta.

“Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di-soal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih. Dokumen tersebut menurut keterangan temen-temen ada, hanya agenda, buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu detailnya, tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada,” ujarnya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper