
RANTAU – Polres Tapin menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Selasa (18/11) lalu, dan videonya sempat viral di media sosial (medsos).
Press release dilaksanakan di depan Kantor Sat Reskrim Tapin dan di pimpin Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq bersama KBO reskrim, Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan, Plh Kapolsek Tapin Utara Ipda Waskito, serta menghadirkan tersangka.
Wakapolres Kompol Aunur Rozaq mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan sakit hati karena korban pernah menggoda istrinya, dan korban pernah berkata bahwa pelaku tidak berani kepadanya.
“Jadi intinya penganiayaan terjadi karena sakit hati, namun pelaku menggunakan tindakan yang melanggar tindak pidana,” ujarnya, Kamis (20/11).
Ia mengatakan, pelaku melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, Kapolsek Tapin Utara Ipda Waskito menambahkan, setelah kejadian penganiayaan di Jalan A Yani, tepatnya di samping rumah dinas kediaman Bupati Tapin, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara itu, pihaknya mendapat laporan dan segera mengamankan korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Datu Sanggul agar mendapat pertolongan medis.
“Korban atas nama Ghazali Rahman yang terluka langsung dilarikan ke RSUD Datu Sanggul. Sementara pelakunya melarikan diri ke Kabupaten Batola dan diamankan satu hari kemudian,” katanya.
Untuk barang bukti, lanjut dia, petugas menyita satu buah senjata tajam jenis Parang beserta kumpang dengan panjang kurang lebih 45 cm.
Dari kronologi kejadian, saat itu pelaku mendatang korban dan langsung menebaskan Parang. Korban sempat lari dan dikejar pelaku hingga akhirnya pelaku menebaskan Parangnya beberapa kali dan korban pun jatuh.
“Saat kejadian kurang lebih pukul 09.30 Wita itu keadaan sedang ramai, sehingga banyak saksi dari sekitar warga. Namun karena pelaku menggunakan Parang, banyak warga yang tidak berani mendekat,” pungkasnya. her

