Mata Banua Online
Jumat, November 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Eks Dirut ASDP Minta Perlindungan Prabowo

by Mata Banua
20 November 2025
in Headlines
0

 

MANTAN Dirut ASDP, Ira Puspadewi (kedua dari kiri).

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Berita Lainnya

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

20 November 2025
Semarak, Rangkaian Agenda Pra-Milad 100 Tahun Muhammadiyah di Alabio

Semarak, Rangkaian Agenda Pra-Milad 100 Tahun Muhammadiyah di Alabio

20 November 2025

Ira mengatakan perlindungan tersebut agar direksi BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil suatu keputusan besar.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa,” ujar Ira usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ira menyampaikan akuisisi PT JN merupakan keputusan yang strategis bukan hanya untuk ASDP, melainkan untuk Indonesia. Kata dia, akuisisi tersebut menguatkan posisi ASDP terutama dalam melayani wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

“Kami perlu akuisisi di mana PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ucap dia.

Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR).web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper