Mata Banua Online
Rabu, November 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

5 Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK

Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

by Mata Banua
19 November 2025
in Headlines
0
SUASANA di gedung DPR RI ketika sedang digelar rapat paripurna.

JAKARTA – Mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

Mahasiswa itu bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Berita Lainnya

Kasus Bilqis Ungkap Jejaring Bisnis Adopsi Anak Ilegal

Kasus Bilqis Ungkap Jejaring Bisnis Adopsi Anak Ilegal

19 November 2025
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU

18 November 2025

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, seperti dikutip Antara, Selasa (18/11).

Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Salah satu syaratnya, yaitu “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut para pemohon, pasal tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.

Namun, mereka memandang, partai politik dalam praktiknya selama ini seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, dalil mereka, ketika terdapat anggota DPR yang diminta oleh rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen justru dipertahankan oleh partai politik.

Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Mereka juga menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.

Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal diuji.

Mereka menilai, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maka dari itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsrikan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama telah digelar pada Selasa (4/11) dan pemeriksaan pendahuluan kedua dengan agenda perbaikan permohonan pada Senin (17/11). ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper