Oleh : PITA (Aktivis Muslimah)
Maraknya praktik perkawinan di usia dini di Indonesia sampai sekarang masih menjadi problem tersendiri bagi sebuah keluarga bahkan negara. Upaya pencegahan praktik perkawinan usia dini ini pun juga dilakukan, karena pasalnya selain perkawinan usia dini yang marak terjadi, namun juga angka perceraian pun semakin tinggi. Seperti halnya di Kalimantan Selatan sendiri upaya pemerintah dalam menangani masalah perkawinan dini pun dilakukan.
Dikutip dari Antaranews.com(16/11/25) Tim Penggerak PKK Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengajak keluarga menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik perkawinan anak yang dinilai masih marak terjadi di masyarakat.
Ketua TP PKK Tapin Hj. Faridah Yamani mengatakan, perkawinan anak merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap masa depan generasi muda. Perkawinan usia dini merampas hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan diri. Mereka rentan mengalami kekerasan, kemiskinan, dan kehilangan masa depan,” ujar Faridah usai membuka kegiatan pembinaan penguatan karakter keluarga di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Upaya yang dilakukan ini pun mempunyai dampak walaupun tidak begitu besar, karena beberapa wilayah masih dengan prevalensi tinggi dan angka pengajuan dispensasi perkawinan anak cukup besar.
Dikutip dari bphn.go.id (16/11/25) Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan penurunan angka pernikahan dini secara nasional menjadi 5,9% untuk proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun, sejumlah daerah justru mengalami peningkatan. Salah satunya adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang naik dari 14,68% menjadi 17,32%.
Dibalik fakta perkawinan anak tersebut, Mengapa sampai terjadi perkawinan anak? Bukan perkawinan anaknya itu sendiri yg menjadi problem, tetapi beberapa faktor yang memicu perkawinan anak ini terjadi. Dikutip dari kbr.id (16/11/25) Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. Pengajuan ini lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan orang tua yang menginginkan anaknya menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacaran. Walaupun ada beberapa faktor lain seperti budaya, ekonomi dan pendidikan.
Fakta diatas menjadi pertanyaan mendasar yaitu Mengapa perkawinan anaknya yang dicegah? Bukan mencegah penyebab terjadinya perkawinan anak, karena beberapa alasan dikemukakan, belum siap organ reproduksinya, belum matang secara mental, belum siap secara ekonomi, merenggut hak anak karena harus menjalani rumah tangga. Apalagi di zaman ini problem rumah tangga yang tinggi diakibatkan ekonomi.
Padahal akar masalah dari maraknya perkawinan dini dan angka perceraian yang tinggi ini diakibatkan oleh sistem kapitalisme sekuler yang kental dengan paham dan perilaku kebebasan.
Akibat dari pergaulan yang bebas tanpa batasan dan bahkan di fasilitasi dengan tontonan yang seharusnya dihindari untuk menjaga anak-anak melakukan yang tidak seharusnya dilakukan sebagaimana pasangan suami istri, hal inipun mudah diakses di sosial media. Anak-anak yang belum mengerti tentang hal-hal tersebut justru lebih dulu dimasuki dengan tontonan yang tidak baik, sehingga salah satu faktor penyebab terjadinya kebebasan yang kebablasan adalah kurangnya pengawasan sosial media.
Sistem kapitalisme yang berasaskan manfaat tidak akan memandang apakah ini baik atau buruk untuk generasi kedepan, pasalnya aturan hukum yang berlaku pun justru terkadang mendukung perilaku menyimpang demi materi semata. Kebebasan yang diberikan membuat rusaknya generasi, bukan sebaliknya melindungi. Bahkan lebih dari itu, sistem ini merusak mentalitas anak. Fisik dewasa, mental masih anak-anak.
Berbeda dalam sistem islam, islam mendukung dengan tepat fakta perkawinan terhadap anak, dalam pandangan islam jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka menikah dianjurkan. Sistem pendidikan yang membentuk syakhsiyyah atau kepribadian islam yang nantinya akan membentuk kesadaran terhadap aturan-aturan Allah SWT sehingga kesadaran untuk menghindari hal-hal yang dilarang sudah terbentuk dengan sendirinya karena sebab ketaannya.
Perkawinan dalam islam yang berlandaskan karena mencari ridho Allah SWT akan menghantarkan kepada yang namanya keberkahan. Apalagi sebab niat beribadah tersebut dibekali dengan ilmu agar rumah tangga yang bernama mawaddah itu terwujud.
Begitulah islam memandang sebuah pernikahan yang tentu dengan niat dan ilmu, maka yang namanya perceraian sangat jarang terjadi bahkan walaupun terjadi tentu punya landasan yang kuat. Sistem islam menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar menghindari hal-hal yang dilarang, sosial media dijaga ketat, dsehingga keluarga pun terjaga, bahkan tlingkup masyarakat sampai negara.

