BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial OS, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit Pisang Cavendish.
“Penetapan status DPO tersebut dilakukan pada Rabu 12 November 2025, setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan di alamat domisili,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrik Fayol, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan, langkah menerbitkan DPO sudah sesuai prosedur setelah upaya pemanggilan dan pencarian awal tidak membuahkan hasil. “Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran di alamat terdaftar, lanjut Fayol, tersangka tidak ditemukan. Kemudian mulai 12 November 2025, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai DPO untuk memudahkan proses pencarian dan penangkapan.
Berdasarkan data Kejari HST, OS berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dan memiliki alamat terakhir di Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, serta alamat lainnya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 170 cm, berkulit sawo matang, berwajah oval, berambut hitam lurus, serta memiliki ciri khusus berjenggot dan berkumis.
Fayol menegaskan, perkara ini menjadi fokus kejari dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan OS. Identitas pelapor pasti kami jaga kerahasiaan. Dukungan publik sangat penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Kemudian, masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi hotline 0821-5410-1053 atau melapor ke kantor polisi terdekat maupun langsung ke Kejari HST.
Hingga kini, tim Kejari HST bersama aparat terkait masih terus melakukan upaya pencarian di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian tersangka. ant

