
BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin membatalkan empat SK Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu. Pembatalan tersebut lantaran yang bersangkutan (keempat pemilik SK, Red) bermasalah yakni terbukti terindikasi positif Psikotropika pada tes urine.
Dari 1.883 usulan, Pemko Banjarmasin hanya menyerahkan 1.681 SK PPPK paruh waktu yang simbolis diserahkan oleh Walikota Banjarmasin H.Muhammad Yamin, pada apel di balaikota Banjarmasin, Senin (17/11).
Usai apel, Walikota menyampaikan bahwa empat SK dibatalkan karena para calon abdi negara itu saat tes urine menunjukkan reaktif atau positif psikotropika.
“Kalau positif psikotropika tidak bisa ditolerir dan ampun lagi sehingga SK PPPK-nya dibatalkan,” katanya.
Ia juga memperingatkan bagi seluruh pegawai di lingkup Pemko Banjarmasin agar menghindari obat-obatan terlarang tersebut.
Selain itu, ia menyoroti pelanggaran disiplin lainnya seperti bolos dalam bekerja atau absen kehadiran ada, namun orangnya tidak ada di kantor.
“Kami mengingatkan ASN dan lainnya untuk bekerja dengan baik. Kalau melanggar tentu kami tegur, tapi kalau sudah narkoba maka tidak ada ampun,” tegasnya
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengungkapkan dari 1.800 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, 4 di antaranya terjerat kasus narkoba hingga tidak terima SK.
“Ada empat orang terkena narkoba, selain itu tujuh orang dibina karena mengonsumsi carnophen,” ujarnya.
Totok menuturkan bahwa serah terima SK kemarin tidak sepenuhnya, sebab masih ada perbaikan berkas administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia memastikan semua data PPPK Paruh Waktu yang diusulkan pihaknya telah diverifikasi.
“Masih ada lagi sisanya semoga segeranya menyusul terima SK,” ucap Totok.
Totok menegaskan apabila yang tersisa ini didapati pengguna narkotika. Tentu bernasib sama dengan empat PPPK Paruh Waktu yang tidak terima SK tadi.
Kalau ada lagi terbukti narkoba, pasti kami pecat,” tegasnya. via

