Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Perkuat Pembahasan Raperda ke Kemendagri

by Mata Banua
17 November 2025
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
D:\2025\November 2025\18 November 2025\2\2\New Folder\Dewan Perkuat Pembahasan Raperda ke Kemendagri.jpg
PANSUS I saat melakukan konsultasi terkait Raperda tentang Pengelolaan BMD di Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, beberapa waktu lalu.(foto:mb/ist)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui panitia khusus (pansus) I membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, akhir pekan lalu.

Konsultasi ini digelar sebagai langkah penting memastikan bahwa rancangan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kalsel selaras dengan ketentuan hukum nasional serta sesuai kebutuhan daerah. Kunjungan ini juga menjadi bagian dari proses harmonisasi agar perda yang dihasilkan lebih kuat, efektif, dan tepat sasaran.

Berita Lainnya

Ketua Pansus III Singgung Ketidakhadiran Dirut Bank Kalsel

Ketua Pansus III Singgung Ketidakhadiran Dirut Bank Kalsel

17 November 2025
Setwan Kalsel Melakukan Kunjungan ke Setwan DI Yogyakarta

Setwan Kalsel Melakukan Kunjungan ke Setwan DI Yogyakarta

17 November 2025

Wakil Ketua Pansus I Ahmad Sarwani SSos mengungkapkan, pihaknya mendapatkan banyak masukan penting selama konsultasi berlangsung.

“Salah satu masukan strategis yang disampaikan pihak kemendagri, yaitu rekomendasi agar DPRD Kalsel tidak membentuk perda baru, melainkan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.

Menurutnya, arahan tersebut sangat relevan dan akan menjadi acuan utama dalam pembahasan lanjutan.

Ia menambahkan, selain membahas arah regulasi, forum konsultasi juga menyoroti sejumlah poin teknis seperti perencanaan kebutuhan barang, mekanisme pemanfaatan aset, hingga penyusunan pasal yang masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting bagi pansus I dalam penyempurnaan materi perda,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kalsel diterima Analis Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Ivo Arzia Isma, yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta standar pengelolaan aset pemerintah.

Dengan adanya masukan dan arahan dari pemerintah pusat, pansus I optimistis Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah akan tersusun lebih komprehensif dan mudah diimplementasikan.

Sarwani pun menegaskan komitmen pihaknya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya tertib hukum, tetapi juga bermanfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan di Kalsel. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper