
JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi sebesar 0,5 persen sebagai aturan permanen.
Kebijakan tersebut berpeluang diberlakukan dengan persyaratan, adanya kepatuhan dari para pelaku UMKM.
“Aspirasinya bagus, nanti kita pikirkan. Sebetulnya, kalau UMKM betul-betul enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers bertajuk “Lapor Pak Menkeu” di Kompleks Kementerian Keuangan RI, Jakarta.
Purbaya mengatakan, pihaknya akan memperhatikan terlebih dahulu implementasi dari aturan PPh Final UMKM yang saat ini sedang diberlakukan. Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan menelaah dan menimbang-nimbang lagi untuk menjadikan hal itu sebagai sebuah kebijakan yang berlaku permanen.
“Itu (insentif PPh Final 0,5 persen) kan diperpanjang sampai 2029. Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa, biar saya lihat dulu seperti apa implementasi di lapangan,” tegasnya.
Diketahui, pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Tarif tersebut diberlakukan sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi sektor UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian. Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewa_jiban administrasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memberikan pajak kepada para pelaku UMKM sekecil-kecilnya demi mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangan.
Menurut sosok yang akrab disapa Cak Imin itu, komitmen pemerintah ditunjukkan dengan diterbitkannya kebijakan PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM.
Ia mengaku optimistis, kebijakan relaksasi pajak kepada UMKM ini akan diperpanjang sebagai bentuk perlindungan kepada para pelaku usaha kecil.
Ia menilai, kebijakan PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM bertujuan sebagai bentuk pelindungan agar UMKM dapat terus bertumbuh dan naik kelas secara konsisten. “Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita,” ujarnya. cnn/mb06

