JAKARTA – Harga emas Antam Minggu 16 November 2025 di Pegadaian terpantau mengalami penurunan. Harga jual emas batangan Antam ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.583.000, sementara harga buyback berada di level Rp2.251.000 per gram.
Untuk ukuran yang lebih kecil, emas 0,5 gram Antam dijual Rp1.347.000 dengan harga buyback Rp1.125.000. Adapun emas 2 gram diperdagangkan pada harga Rp5.100.000, sedangkan buyback tercatat Rp4.503.000.
Pada kategori menengah, emas Antam 5 gram dijual Rp12.667.000 dan buyback Rp11.259.000. Sementara emas 10 gram berada di harga jual Rp25.273.000 dan buyback Rp22.519.000.
Harga jual emas berukuran besar juga mengalami pergerakan sejalan. Emas 50 gram dijual Rp126.000.000, sementara buyback berada di Rp112.045.000. Untuk ukuran 100 gram, harga jual mencapai Rp251.914.000 dengan buyback Rp224.090.000. Emas ukuran 1.000 gram (1 kilogram) tercatat dijual Rp2.517.460.000, sedangkan nilai buyback berada di Rp2.229.867.000.
Sementara itu, harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Ahad menunjukkan dua produk logam mulia yakni buatan UBS dan Galeri24 kompak mengalami penurunan harga jual dua hari beruntun.
Harga jual emas Galeri24 turun menjadi Rp 2.413.000 dari sebelumnya Rp 2.456.000 per gram, begitu pula emas UBS yang turun ke angka Rp 2.415.000 dari semula Rp 2.479.000 per gram.
Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara itu, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.
Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan.
Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.
Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. bisn/mb06

