Mata Banua Online
Jumat, November 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mabes Polri Mengaku Belum Terima Putusan

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

by Mata Banua
13 November 2025
in Headlines
0
JADI PEMBICARA – (Dari kanan) Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Jamil, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo dan Dosen Kepolisian Utama Tk. I STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol Gatot Repli Handoko menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Reformasi Polri: Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

JAKARTA – Mabes Polri angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri untuk memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK soal putusan tersebut.

Berita Lainnya

Kasus Roy Suryo Cs Dinilai Bukan Proses Hukum Murni

Kasus Roy Suryo Cs Dinilai Bukan Proses Hukum Murni

13 November 2025
Bunda PAUD Kalsel Raih Prestasi Terbaik se-Indonesia

Bunda PAUD Kalsel Raih Prestasi Terbaik se-Indonesia

13 November 2025

Sandi mengatakan nantinya Polri akan mempelajari hasil putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia juga memastikan Korps Bhayangkara akan menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah diatur.

“Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11), seperti dikutip CNNIndonesia. com

Di sisi lain, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Ia menegaskan penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” tuturnya.

“Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anak buahnya untuk menduduki jabatan sipil.

Nasir mengaku menghormati putusan tersebut karena sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Meski di sisi lain, dia menyayangkan karena UU juga tak melarang polisi menduduki posisi sipil.

“Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi gitu, dia non kombatan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11), seperti dikutip Antara.

Politikus PKS itu berpendapat bahwa Polri merupakan institusi sipil merujuk UU Polri. Sebagaimana institusi sipil yang lain, pemerintah dan DPR kata dia perlu segera membuat rumusan agar putusan MK bisa diimplementasikan.

“Jadi karena institusi Polri itu adalah institusi sipil dalam pandangan saya, maka ketika ada anggota polisi itu berdinas di lembaga sipil, itu sesuai dengan jenis kelamin kepolisian itu sendiri,” kata Nasir.

“Mungkin pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” imbuhnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan Polri harus menghormati putusan MK. Lewat putusan itu, lanjut Lallo, anggota Polri aktif harus mengundurkan diri untuk menduduki posisi atau jabatan di luar kepolisian.

“Saya kira kalau sudah menjadi putusan MK, semua harus tunduk dan patuh,” kata Lallo.

MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper