
MARABAHAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Hendry Dyah Estingrum mengatakan badan tersebut bersama Bagian Hukum Setda Batola menggelar rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) diajukan pada 2026.
“Hari ini Alhamdullillah semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan perda hadir dalam pembahasan,” ujar Hendry Dyah Estingrum, selepas rapat, di ruang rapat lantai I DPRD Batola, Rabu.
Menurut kader PAN Batola tersebut, ada 24 Propemperda diajukan pada 2026 dan ia berharap semuanya yang diajukan bisa tercapai.
“Perda itu diantaranya, perda yang rutin setiap tahun ada tiga, tentang Kerukunan Umat beragama, Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, perubahan Perda Perusda maupun PDAM ke Persero,” terangnya.
Sementara, Kabag Hukum Setda Batola Mety Monita menjelaskan, setelah dibahas Tim Bapemperda, maka pihaknya akan melanjutkan dengan komitmen bersama kepala SKPD terkait usulan perda tersebut.
“Usulan raperda itu dipastikan akan diselesaikan tahun depan, artinya tidak akan berlarut-larut terkait kesiapan draft dan naskah akademik, termasuk backup anggaran sudah dianggarkan di 2026,” tegasnya.
Jadi, jelas dia, raperda yang masuk tahun 2026 sebanyak 24 harus diselesaikan 24 juga.
Jadi bukan hanya rencana-rencana saja, terang Mety Monita, tapi komitmen SKPD pemrakarsa, dalam hal ini kepala SKPD menyelesaikannya di tahun berjalan. ant

