
JAKARTA – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI Subhan Cholid memilih bungkam setelah diperiksa lebih dari lima jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Rabu (12/11).
Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.39 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tanya penyidik saja,” kata Subhan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami Subhan perihal pembagian kuota haji tambahan untuk pelaksanaan tahun 2024.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” tutur Budi.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Selebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut. Hal itu juga diperkuat oleh pendapat ahli hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ditaksir merugikan keuangan negara setidaknya Rp 1 triliun. Namun, KPK masih menunggu penghitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejak awal penanganan perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang.
Sudah banyak saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi yang dilakukan pemeriksaan. Beberapa di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Gus Alex; Wakil Sekretaris Jend Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang.
“(Kasus) terpisah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, apakah penyelidikan dugaan korupsi tersebut sama dengan kasus kuota haji tambahan atau tidak, Rabu (12/11).
Sebelumnya, Asep mengatakan laporan dugaan korupsi di BPKH belum naik ke tahap penyidikan. Dengan demikian, hal tersebut berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sudah masuk tahap penyidikan.
“Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep, Senin (10/11).
Jenderal polisi bintang satu ini bilang KPK mendapat informasi seputar dugaan korupsi pengumpulan tarif pengiriman barang jemaah haji. KPK bakal mengecek langsung fasilitas tempat tinggal, kategori hingga akomodasi jemaah.
“Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang, karena teman-teman, apa namanya, saudara-saudara kita yang berangkat ke haji itu ada juga yang ngirim barang dan lain-lain,” tutur Asep.
“Nah, itu ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan, ini seperti apa, kerja sama dengan siapa, apakah dengan PT Pos atau mungkin perusahaan swasta, ekspedisi swasta atau bagaimana? Nah, seperti itu, dan penggunaan dana itu,” tambahnya.
Asep menduga terdapat perbedaan tarif transportasi dan pengiriman barang untuk jemaah.
“Karena kan begini, jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu. Makin dekat ke sana ke mari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” ungkap dia.
Merespons upaya penyelidikan terkait layanan pendukung haji yang dilakukan KPK, BPKH menegaskan pihaknya menghormati serta mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Langkah KPK tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
BPKH menyatakan akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada otoritas yang berwenang.
“BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan,” ujar Fadlull dalam keterangan tertulisnya. web

