
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penarikan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menciptakan tantangan baru bagi pemerintah.
Pasalnya, pemerintah perlu memastikan ketersediaan skema pembiayaan perumahan terjangkau untuk mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkembangkan terbaru,
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap tengah menggodok sejumlah skema baru usai putusan MK membatalkan kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan salah satu skema yang tengah digodok yakni pembentukan dana abadi sektor perumahan yang bakal diwujudkan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH).
“Ini [menggodok CSH] bagian dari upaya kita untuk melakukan penataan model bisnis pascaputusan MK kemarin. Ya dimana putusan MK di situ yang menjadi substansi gugatan yang kemudian dikabulkan oleh MK terkait kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera,” kata Heru.
Dia menyebut, konsep CSH itu saat ini dalam tahap pematangan. Dia mengatakan pemerintah tengah melakukan proses studi banding terkait dengan pelaksanaan konsep tersebut di sejumlah negara. Apabila dinilai tepat, konsep itu akan diadopsi BP Tapera untuk mempertebal portofolio dana murah yang nantinya digunakan mendukung pendananaan sektor perumahan.
“Ya nanti kita lihat berbagai kemungkinannya. Pasti kita akan bertransformasi nanti ya memang ini yang setelah kita upayakan,” jelasnya.
Sejumlah pelaku usaha sektor properti menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan iuran Tapera, serta turut mengapresiasi rencana pemerintah yang hendak merevisi Undang-Undang Tapera.
Bukan tanpa alasan, banyak pengembang berpandangan konsep iuran wajib Tapera dikhawatirkan justru bermasalah dan menimblkan distorsi.
Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai konsep pengenaan iuran wajib Tapera bagi pekerja swasta tidak relevan dijalankan mengingat tidak semua masyarakat membutuhkan hunian.
“Masalah utama Tapera menjadikan ini menjadi iuran wajib. Padahal sebagian besar warga sudah memiliki hunian. Jadi, seharusnya sifatnya harus sukarela,” kata Bambang.
Selain itu, pada aturan sebelumnya Tapera juga mewajibkan Pengusaha turut menanggung sebagian iuran tersebut. Di mana, hal itu justru dinilai menambah beban para pelaku usaha yang ujungnya akan berdampak pada kenaikan harga produk.
Sejalan dengan hal itu, Bambang menilai putusan MK tersebut telah tepat. Khususnya dalam rangkaian menjaga perekonomian nasional.
Senada, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja menuturkan bahwa pengenaan Tapera idealnya tidaklah wajib alias sukarela. Apabila konsep pengenaan iuran wajib dijalankan, konsepnya diproyeksi tidak akan berbeda jauh dengan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT). bisn/mb06

