Mata Banua Online
Rabu, November 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Eks Menteri Juliari Diperiksa di Lapas Tangerang

by Mata Banua
4 November 2025
in Headlines
0

 

MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Selasa (4/11).

Berita Lainnya

Gubernur Riau Langsung Diperiksa Intensif di KPK

Gubernur Riau Langsung Diperiksa Intensif di KPK

4 November 2025
Gubernur Kalsel: Terus Perangi Narkoba

Gubernur Kalsel: Terus Perangi Narkoba

4 November 2025

Juliari diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang atas nama Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (4/11), , seperti dikutip C NNIndonesia.com.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan kawan-kawan yang diduga merugikan negara Rp221 miliar.

Dalam proyek penyaluran bansos beras, PT DNRL mendapat kontrak sebesar Rp335.056.761.900 dari Kementerian Sosial.

Beras tersebut disalurkan untuk KPM PKH sejumlah 5 juta lebih yang berada di 15 provinsi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Penghitungan nilai kerugian ini merupakan selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kementerian Sosial sebesar Rp335.056.761.900 dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kementerian Sosial sebesar Rp113.964.885.000.

KPK menemukan proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp108.480.782.934. Kemudian perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan yakni PT DNR melalui dividen sebesar Rp101.010.101.010.

Sisa keuntungan sebesar Rp7.470.681.928 diterima sendiri oleh PT DNRL.

Rudy Tanoe bersama sejumlah pihak lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Selain Rudy Tanoe, KPK juga menetapkan dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka.

KPK belum membeberkan identitas para tersangka. KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper