Mata Banua Online
Selasa, Januari 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Red Notice Riza Chalid-Jurist Tan Masih Dikaji Interpol

by Mata Banua
3 November 2025
in Headlines
0

 

RIZA CHALID

JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan pengajuan red notice terhadap tersangka Riza Chalid dan Jurist Tan masih belum diterbitkan oleh Interpol.

Berita Lainnya

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

12 Januari 2026
JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

12 Januari 2026

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan saat ini permohonan pengajuan red notice untuk kedua tersangka masih ditinjau dan dikaji oleh markas pusat Interpol di Lyon.

“Masih di review dan assessment oleh pihak Interpol HQ,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip CNNIndonesia.com. Senin (3/11).

Ia menjelaskan, proses penerbitan red notice memang tidak instan dan memerlukan banyak waktu. Pasalnya, perlu melalui sejumlah proses yang ada.

Untung menyebut pihaknya juga sudah beberapa kali terbang ke markas pusat Interpol di Lyon untuk menyelesaikan proses penerbitan red notice Riza dan Jurist.

Karenanya, ia meminta agar seluruh pihak bisa bersabar terkait dengan penerbitan red notice ini. Sebab, kata dia, dalam banyak kasus penerbitan status buron Interpol bisa memakan waktu berbulan-bulan.

“Memang [red] notice Interpol kan tidak satset. Biasanya butuh waktu beberapa bulan. Karena prosedurnya memang demikian,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka selaku beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Sedangkan Jurist Tan telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Jurist Tan sendiri diduga berperan aktif dalam pengadaan perangkat TIK tersebut sejak awal perencanaan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper