
BANJARMASIN – Beredar Surat Pernyataan yang ditujukan kepada orangtua tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa orangtua tidak boleh menuntut pihak sekolah jika terjadi keracunan akibat makanan program MBG.
Dikonfirmasi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Ryan Utama membantah telah surat pernyataan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. Ia menegaskan surat pernyataan itu bukan berasal dari pihaknya.
Menurut Ryan, pihaknya tidak pernah memberikan arahan kepada kepala sekolah untuk mengeluarkan surat edaran seperti itu.
“Adanya informasi yang beredar di media sosial tentang surat pernyataan terhadap orangtua siswa, bahwa sekolah tidak bertanggung jawab atas MBG yang dibagikan kepada siswa. Itu bukan dari Dinas Pendidikan,” kata Ryan tegas, Sabtu (1/11).
Dijelaskannya, berkaca dari kejadian dugaan keracunan MBG di SMPN 33 Kota Banjarmasin, menjadi evaluasi serius pihaknya. Bahkan pengawasan dan pendampingan prosedur MBG ke sekolah diperketat guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan
“Berkaca dari kejadian sebelumnya, kami langsung menyusun SOP baru kepada setiap sekolah. Setiap pembagian MBG, guru kelas wajib mendampingi dan mengarahkan murid untuk mengecek makanan lebih dulu,mencium aroma, memperhatikan kondisi fisik, dan memastikan tidak ada hal yang mencurigakan,” jelasnya.
Menurutnya langkah ini, dilakukan untuk menumbuhkan kewaspadaan di kalangan siswa agar tidak langsung mengonsumsi makanan tanpa memperhatikan kondisi kelayakannya.
“Anak-anak biasanya langsung makan tanpa tahu mana makanan yang sudah tidak layak. Dengan pendampingan guru, kami ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, jika terbukti ada sekolah yang mengeluarkan surat pernyataan tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Nanti, jika memang benar ada sekolah yang membuat surat itu, tentu akan ditindak. Karena sebenarnya tidak perlu ada surat seperti itu program MBG ini aman dan diawasi dengan baik,” tutup Ryan. via

