
JAKARTA – Segini besaran iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada bulan November 2025.
Sebagaimana diketahui, kembali muncul rumor bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 akan naik di tahun 2026. Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan sedang mengkaji delapan skenario kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan Mahesa Pranadipa Maykel, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Mahesa menyebut tujuan dari perubahan ini untuk memastikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan terjaga, dan memastikan perubahan yang seksama dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Kebijakan ini perlu diatur secara saksama, jangan sampa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Mahesa usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan di Jakarta, pekan lalu.
Perubahan kebijakan yang sedang dibahas menjadi delapan skenario tersebut disebabkan oleh rasio klaim yang lebih besar daripada total iuran yang diperoleh.
Pada laporan yang pernah ditulis Bisnis, rasio klaim terhadap pendapatan iuran mencapai 106,6% pada April 2025, dan diprediksi mencapai 111,8% pada akhir tahun.
Defisit yang dialami BPJS Kesehatan ini menuntut kebijakan terbaru agar Jaminan Kesehatan Nasional tetap berjalan optimal. Salah satu yang diungkapkan untuk menaikkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan adalah dengan menaikkan tarif peserta yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Data BPJS Kesehatan per Agustus 2025 menunjukkan sebanyak 41,5% peserta atau 116,9 juta orang merupakan peserta PBI, dan 21% atau 59,2 juta orang peserta PBI yang dibayarkan oleh APBD.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 November 2025?
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan November 2025 masih sama seperti sebelumnya karena aturan kenaikkan belum ditetapkan.
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP) Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan. Untuk iuran BPJ Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU) BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang teriri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah. 6. Veteran Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah. bisn/mb06

