Mata Banua Online
Selasa, November 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 November 2025

by Mata Banua
2 November 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\November 2025\3 November 2025 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg
(toto;mb/web)

JAKARTA – Segini besaran iur­an BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada bulan November 2025.

Sebagaimana diketahui, kem­bali muncul rumor bahwa be­saran iuran BPJS Kesehatan ke­las 1,2,3 akan naik di tahun 2026. Diberitakan sebelumnya, pe­me­rintah dikabarkan sedang me­ng­kaji delapan skenario ke­bi­jakan Jaminan Kesehatan Na­si­onal (JKN). Hal tersebut di­ung­kapkan Mahesa Pranadipa May­kel, Anggota Dewan Ja­min­an Sosial Nasional (DJSN).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\4 November 2025\7\7\master 7.jpg

Harga Emas Diprediksi di Level Rp2,2 Juta-Rp 2,5 Juta pada November

3 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Beras hingga Cabai Kompak Turun

3 November 2025

Mahesa menyebut tujuan da­ri perubahan ini untuk me­mas­ti­kan kondisi keuangan BPJS Ke­se­hatan terjaga, dan me­mas­ti­kan perubahan yang seksama dan tidak menimbulkan ke­ga­duh­an di masyarakat. “Kebijakan ini perlu diatur se­ca­ra saksama, jangan sampa me­nimbulkan kegaduhan di te­ng­ah masyarakat,” ujar Mahesa usai Pertemuan Nasional Fas­i­li­tas Kesehatan di Jakarta, pekan lalu.

Perubahan kebijakan yang se­dang dibahas menjadi delapan ske­nario tersebut disebabkan oleh rasio klaim yang lebih besar da­ripada total iuran yang di­peroleh.

Pada laporan yang pernah di­tu­lis Bisnis, rasio klaim ter­ha­dap pendapatan iuran men­ca­pai 106,6% pada April 2025, dan diprediksi mencapai 111,8% pa­da akhir tahun.

Defisit yang dialami BPJS K­e­sehatan ini menuntut ke­bi­jak­an terbaru agar Jaminan Ke­se­hat­an Nasional tetap berjalan op­ti­mal. Salah satu yang diung­kap­kan untuk menaikkan pendapatan iu­r­an BPJS Kesehatan adalah de­ng­an menaikkan tarif peserta ya­ng terdaftar sebagai penerima ban­tuan iuran.

Data BPJS Kesehatan per Agus­tus 2025 menunjukkan se­ban­yak 41,5% peserta atau 116,9 juta orang merupakan pe­ser­ta PBI, dan 21% atau 59,2 ju­ta orang peserta PBI yang di­ba­yarkan oleh APBD.

Berapa Iuran BPJS Ke­se­hat­an Kelas 1,2,3 November 2025?

Saat ini, besaran iuran BPJS Ke­se­hatan November 2025 masih sa­ma seperti sebelumnya karena aturan kenaikkan belum di­te­tap­kan.

1. Kelompok masyarakat bu­kan pekerja (BP) Kelas 1 se­be­sar Rp 150.000 per orang per bu­lan. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan Ke­las 3 sebesar Rp 35.000 per ora­ng per bulan. Untuk iuran BPJ Kesehatan kelas 3 se­be­nar­nya sebesar Rp 42.000 per bu­lan, namun pemerintah me­m­be­ri­kan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Peserta Pe­ne­rima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, namun iur­an tersebut sudah dibayarkan pe­merintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU ya­ng bekerja di lembaga pe­me­rin­tahan, meliputi pegawai negeri si­pil (PNS) anggota TNI, Polri, pe­j­abat negara, dan pegawai pe­me­rintah non-pegawai negeri di­ke­nai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 pe­r­sen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Iuran BPJS Ke­se­hat­an bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta se­be­sar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ke­ten­tu­an 4 persen dibayar oleh pem­beri kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Peserta keluarga tam­bahan (PPU) BPJS Kesehatan un­tuk keluarga tambahan PPU ya­ng teriri dari anak ke-4 dan se­te­rusnya, ayah, ibu, dan mer­tua, besaran iuran sebesar 1 per­sen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja pe­nerima upah. 6. Veteran Iuran ja­minan kesehatan bagi veteran, pe­rintis kemerdekaan, dan janda, du­da, atau anak yatim piatu dari ve­teran atau perintis ke­mer­de­ka­an, iurannya ditetapkan se­be­sar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A ­dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pe­me­rin­tah. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper