
RANTAU – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Tapin Unda Absori SH MH menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Menggunakan Aplikasi E-BMD yang diselenggarakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapin di Hotel Harper Malioboro Yogyakarta, Kamis (30/10).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri narasumber dari lembaga pengkajian ilmu administrasi (LPPIA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Depok, para staf ahli bupati, para asisten sekretaris daerah, pimpinan SKPD, para tenaga ahli, dan staf khusus bupati.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan serta penatausahaan barang milik daerah secara tertib, efisien, dan berbasis teknologi informasi melalui penerapan Aplikasi E-BMD.
Pj Sekda Tapin H Unda Absori menyampaikan terima kasih kepada narasumber dari LPPIA Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Depok yang telah berkenan mengisi materi dalam pelaksanaan sosialisasi ini.
Ia mengatakan, selama ini pengelolaan BMD cenderung dilakukan tanpa sistem yang baik dan hanya bersifat administratif, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan seperti ketidakjelasan status kepemilikan, nilai aset, serta pemanfaatan yang tidak optimal yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Karena itu, kita perlu memperbarui paradigma yang lebih maju dan inovatif dengan menekankan efisiensi, efektivitas, dan penciptaan nilai tambah melalui pengelolaan BMD yang tertib, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan aset yang profesional dan modern dengan prinsip good governance diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Untuk mewujudkan good governance, lanjut dia, sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelola BMD harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang pengelolaan aset daerah yang baik dan akuntabel.
“Kegiatan sosialisasi pembinaan penatausahaan barang milik daerah ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pemahaman tersebut guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan BMD,” katanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pejabat pengelola barang di setiap SKPD dapat memahami seluruh aturan terkait pengelolaan BMD, serta mampu mengimplementasikan penggunaan Aplikasi E-BMD secara efektif dalam penatausahaan aset daerah.
Ia menyebutkan, pengelolaan BMD merupakan unsur penting dan mendasar dalam penyusunan laporan keuangan daerah, sehingga harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah perlu mempersiapkan aparatur yang mampu beradaptasi terhadap perubahan, serta mendorong penerapan tata kelola BMD yang sesuai dengan peraturan, dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pj sekda pun menekankan pengelolaan BMD merupakan kewajiban mutlak bagi setiap SKPD, karena berpengaruh langsung terhadap penilaian atau opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tapin harus terus dipertahankan, karena merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur untuk senantiasa meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan BMD yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. her

