
BANJARMASIN– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akhirnya buka suara terkait kabar dana Rp5,165 triliun yang sempat disebut “mengendap” akibat kekeliruan pencatatan di Bank Kalsel.
Pemprov menegaskan bahwa kesalahan tersebut murni terjadi di internal Bank Kalsel dan tidak memiliki dampak terhadap keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fathan memastikan kekeliruan penginputan itu tidak memengaruhi laporan keuangan Pemprov, termasuk APBD maupun Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
“Tidak ada dampaknya. Itu internal Bank Kalsel saja yang keliru. Makanya hari ini akan kami panggil Bank Kalsel,” tegas Fathan.
Ia menjelaskan, kesalahan teknis yang terjadi pada sistem pelaporan bank tersebut tidak berkaitan dengan saldo kas milik Pemprov, sehingga angka triliunan yang sempat mencuat itu tidak pernah tercatat dalam sistem keuangan daerah.
Pemprov, kata dia, tetap menjalankan pengelolaan kas daerah sebagaimana prosedur yang berlaku.
Pemanggilan manajemen Bank Kalsel oleh Pemprov Kalsel dilakukan untuk meminta penjelasan resmi, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru ikut terseret dalam polemik setelah data yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut Pemkot Banjarbaru memiliki simpanan dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun di perbankan.
Informasi tersebut langsung dibantah Pemkot Banjarbaru.
Hasil klarifikasi resmi mengungkap bahwa dana tersebut bukan milik Pemkot Banjarbaru, melainkan milik Pemprov Kalsel yang keliru tercatat oleh Bank Kalsel.
Kesalahan itu ditemukan dalam laporan Antasena LBUT-KI Keuangan Bulanan Bank Kalsel yang ditandatangani Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin.
Dalam laporan tersebut, rekening milik Pemprov Kalsel terinput sebagai milik Pemkot Banjarbaru akibat salah pengisian Sandi Golongan Pihak Lawan (GPL).
Seharusnya, kode untuk Pemerintah Provinsi S131301L, namun secara keliru terisi sebagai kode Pemerintah Kota S131302L dan Pemerintah Kabupaten S131303L. Kekeliruan kode inilah yang menyebabkan dana triliunan rupiah salah terklasifikasi dalam laporan perbankan.rds
 
			

