Mata Banua Online
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong

by Mata Banua
30 Oktober 2025
in Headlines
0

 

HARVEY Moeis, suami artis Dewi Sandra mendapat pengawalan dari petugas.

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis ke Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Berita Lainnya

Guru Madrasah Tuntut Diangkat PPPK

Guru Madrasah Tuntut Diangkat PPPK

30 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN

30 Oktober 2025

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (30/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Eksekusi ini dilakukan usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey sudah dinyatakan inkrah.

Eksekusi didasarkan pada Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

“Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung RI,” ucap dia.

“Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) ke Lapas Cibinong,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor perkara: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvei Moeis tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Istri Harvey, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan terkait perampasan sejumlah aset miliknya. Namun, gugatan itu kemudian dicabut.

Ketua majelis hakim Rios Rohmanto mengatakan Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset karena memilih patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper