Mata Banua Online
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tambang Tanpa Kendali: Antara Pembiaran, Salah Urus, dan Kerusakan Lingkungan

by Mata Banua
29 Oktober 2025
in Opini
0

Oleh Ummu ZaiSya

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan, baik di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal. Langkah ini, menurut Presiden, penting agar negara tetap memperoleh pendapatan negara tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan, ekologi, hingga keuangan negara..

Berita Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Dialog Lintas Agama: Mencegah Konflik atau Mengaburkan Solusi?

29 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\8\8\Erick Febrian Pradana.jpg

Keberlanjutan Sosial-Budaya Dan Ekologi Lahan Basah Pada Pembelajaran Pendidikan Jasmani

28 Oktober 2025

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan tambang ilegal di sejumlah daerah muncul karena masyarakat butuh uang untuk hidup. Karena itu, menurutnya untuk memberantas bermunculannya tambang ilegal ini jika dilakukan dengan represif justru hanya akan menimbulkan konflik antara pemerintah dengan rakyat.

Sebaliknya, Rilke mengatakan penindakan tambang ilegal akan dilakukan melalui perbaikan regulasi tata kelola. Pemerintah ingin memastikan tambang yang dikelola rakyat tak berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain itu, pemerintah juga berupaya memenuhi standar hidup masyarakat.

Banyak pengelolaan tambang yang merugikan negara selama ini dibiarkan. Swastanisasi tambang berarti merampas hak kepemilikan umum dan melanggar Syariat. Koperasi dan UMKM tidak memiliki kapasitas untuk mengelola tambang sehingga berpotensi besar mencari pihak ketiga untuk mengelolanya. Bahkan, bisa mengabaikan standar kelayakan dasar, termasuk kerusakan lingkungan. Kesalahan tata kelola tambang akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Negara lepas tangan baik dalam pengelolaan maupun resiko kerusakan lingkungan.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyampaikan dalam sebuah hadits: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits di atas memberikan gambaran bahwa dalam kehidupan kaum muslimin ada yang dinamakan dengan public goods, yaitu sumber daya alam atau kekayaan dari alam yang merupakan milkiyah ammah (milik umum) dan dipergunakan untuk public services secara cuma-cuma.

Dalam hadits lain menerangkan bagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tetap menjaga dan memelihara sebuah pertambangan agar tidak dimiliki, dikelola, dan dimanfaatkan hasilnya oleh personal ataupun swasta.

Sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan jika pihak swasta diberi hak untuk mengelola public goods(Barang milik umum)seperti pertambangan, baik dalam bentuk privatiasi dengan menjual saham perusahaannya ataupun memberikan hak pengelolaannya. Akhirnya menyebabkan perubahan status dari public goods (Barang milik umum) menjadi private goodsDimana barang tersebut dimiliki dan dikonsumsi oleh individu atau kelompok tertentu, dan orang lain tidak dapat mengaksesnya tanpa membeli terlebih dahulu , yang tentu hasilnya pun tidak akan sampai kepada masyarakat dalam bentuk public services (pelayanan publik).

Inilah pertimbangan Islam sebagai bukti kehebatan Islam dalam mendistribusikan kekayaan dan kesejahteraan, sekaligus menjadi salah satu perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis yang terus memperlebar jarak antara si kaya dan si miskin. Yang kaya tambah kaya dan yang miskin makin menjerit, karena public goods(Barang milik umum) telah dirampok oleh segelintir para pemilik modal.

Menempatkan pertambangan sebagai milkiyah ammah(kepemilikan umum) menjadi gambaran bahwa apabila sistem ekonomi Islam diterapkan akan mewujudkan pemerataan kekayaan dalam kehidupan manusia, sebagai wujud Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Negara bertanggung jawab terhadap rakyat. Tambang adalah termasuk salah satu kepemilikan umum, jadi merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Tambang dalam jumlah besar harus dikelola negara, meskipun begitu tetap boleh bekerjasama dalam pengerjaannya. Yang tidak boleh adalah diberikan hak penuh bagi swasta apalagi individu untuk mengelolanya. Sedangkan bagi tambang yang hasilnya kecil boleh dikelola rakyat. amun, semuanya tetap dalam tanggung jawab negara, termasuk pada aspek dampaknya terhadap lingkungan.

Mari kita kembali kepada sistem pemerintahan Islam, karena Islam mampu mengatur dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi system ekonomi kapitalis yang makin dewasa ini kian berdampak kepada masyarakat, termasuk salah satunya masalah bermunculannya tambang ilegal, kemiskinan, dan lainnya. Wallahu’alam.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper