Mata Banua Online
Sabtu, November 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rumus Perhitungan UMP Berpeluang Berubah

by Mata Banua
29 Oktober 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mem­bu­ka peluang bakal mengubah rumus perhitungan Upah Mi­nimum Provinsi (UMP) 2026 karena dinilai tidak lagi re­levan dengan kondisi saat ini.

Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pe­me­rin­tah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 ten­ta­ng Pengupahan. Dalam Pasal 26 ayat (4) PP itu upah minimum dihitung de­ng­an menjumlahkan upah minimum ta­hun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg

Jelang Nataru, Ada Peluang Tambah Penerbangan

30 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\7\7\master 7.jpg

Harga Emas Antam Terus Melorot

30 Oktober 2025

Nilai penyesuaian upah minimum ta­hun depan dihitung dengan me­nam­bah­kan inflasi dengan hasil perkalian an­tara pertumbuhan ekonomi dikali in­deks tertentu (á) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,0, kemudian di­ka­likan dengan upah minimum tahun ber­jalan.

“UMP progressnya, kita sedang men­yiapkan regulasinya. Bisa jadi be­ru­bah (aturannya). Kita buka peluang (me­ngubah aturan),” ujar Yassierli da­lam bincang media di Gedung Ke­me­naker.

Menurutnya, saat ini proses pen­yu­sunan besaran UMP masih terus dilakukan bersama dengan pihak ter­ka­it. Namun, akan diusahakan angka yan­g keluar adalah kesepakatan antara bu­ruh dan pengusaha.

“Harapan kita formula itu untuk bi­sa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah, ini yang kita ka­ji,” jelasnya.

Yassierli menargetkan UMP bisa diu­mumkan tepat waktu yang 21 No­vember 2025. Artinya, sebelum itu Pe­r­aturan Menteri Ketenagakerjaan (Per­me­­naker) nya harus sudah selesai. “Per­me­naker sebelum 21 November lah kita tar­getkan. Kan 21 November itu pe­ng­umuman provinsinya,” tegasnya.

Tahun 2025, pemerintah m­e­mu­tus­kan untuk menaikkan UMP maksimal se­besar 6,5 persen. Hal tersebut ter­tu­ang dalam Peraturan Menteri Ke­te­na­ga­kerjaan (Permenaker) Nomor 16 Ta­hun 2024. Kenaikan ini berlaku se­ren­tak di seluruh provinsi dan kabupaten/ko­ta di Indonesia yang mulai berlaku pa­da 1 Januari 2025.

Sementara itu terpisah, kalangan bu­ruh dari Konfederasi Serikat Pekerja In­donesia (KSPI) mengungkapkan bah­wa hingga saat ini belum ada titik terang ter­kait dengan pembahasan upah mi­ni­mum provinsi (UMP) 2026 menjelang teng­gat pengumuman pada November men­datang.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Par­tai Buruh Said Iqbal mengatakan bah­wa pertemuan lanjutan di Dewan Pe­ng­upahan Nasional (Depenas) belum te­r­laksana sejak rapat pertama ber­la­ng­sung beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, kalangan buruh pun berencana kembali menggelar aksi de­mo untuk menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5% pada Kamis (30/10). “Belum ada progres [pem­ba­has­an UMP 2026]. Aksi tetap 30 Ok­to­ber,” kata Said.

Dia melanjutkan, pemerintah pun be­lum menetapkan jadwal pembahasan be­rikutnya. Said menilai bahwa pe­me­rin­tah khususnya Kementerian Ke­te­na­ga­kerjaan (Kemnaker) perlu lebih ta­ng­gap dalam perumusan formula upah mi­nimum ini.

Adapun, soal rencana demonstrasi pa­da Kamis ini Said memperkirakan jum­lah massa yang akan bergabung pa­da aksi di Jakarta mencapai 5.000 hi­ngga 10.000 buruh. Aksi demo ren­ca­nanya bakal digelar di dua lokasi yak­ni di Istana Negara atau Gedung DPR RI. Pihaknya kembali menuntut ke­na­ikan UMP pada tahun depan sebesar 8,5%-10,5%. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper