JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka peluang bakal mengubah rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 26 ayat (4) PP itu upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (á) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,0, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
“UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan),” ujar Yassierli dalam bincang media di Gedung Kemenaker.
Menurutnya, saat ini proses penyusunan besaran UMP masih terus dilakukan bersama dengan pihak terkait. Namun, akan diusahakan angka yang keluar adalah kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
“Harapan kita formula itu untuk bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah, ini yang kita kaji,” jelasnya.
Yassierli menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu yang 21 November 2025. Artinya, sebelum itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nya harus sudah selesai. “Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” tegasnya.
Tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP maksimal sebesar 6,5 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan ini berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sementara itu terpisah, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada titik terang terkait dengan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang tenggat pengumuman pada November mendatang.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa pertemuan lanjutan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum terlaksana sejak rapat pertama berlangsung beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, kalangan buruh pun berencana kembali menggelar aksi demo untuk menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5% pada Kamis (30/10). “Belum ada progres [pembahasan UMP 2026]. Aksi tetap 30 Oktober,” kata Said.
Dia melanjutkan, pemerintah pun belum menetapkan jadwal pembahasan berikutnya. Said menilai bahwa pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu lebih tanggap dalam perumusan formula upah minimum ini.
Adapun, soal rencana demonstrasi pada Kamis ini Said memperkirakan jumlah massa yang akan bergabung pada aksi di Jakarta mencapai 5.000 hingga 10.000 buruh. Aksi demo rencananya bakal digelar di dua lokasi yakni di Istana Negara atau Gedung DPR RI. Pihaknya kembali menuntut kenaikan UMP pada tahun depan sebesar 8,5%-10,5%. cnn/mb06

