
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta para pedagang baju bekas alias thrifting supaya tidak melakukan importasi secara ilegal dan kembali membeli dari produsen dalam negeri.
Purbaya menyampaikan keinginannya untuk kembali menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri. Oleh sebab itu, dia akan menindak tegas para importir balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat.
Bahkan, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu mengaku akan langsung memasukkan para importir balpres ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi melakukan aktivitas ekspor-impor. “Ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya enggak bisa kaya dulu lagi,” ujar Purbaya usai menghadiri agenda di kawasan Jakarta Selatan, Senin.
Sejalan dengan itu, suplai pakaian bekas dari luar negeri ke pedagang dalam negeri akan terputus. Purbaya pun mendorong agar para pedagang mulai kembali menyuplai dari produsen dalam negeri sehingga industri tekstil kembali berkembang.
“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produsen dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal [impor barang bekas], sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya. Kan mereka yang penting untung, kan?” katanya.
Purbaya tidak menampik selama ini ada kebocoran akibat peraturan terkait importasi masih memiliki kelemahan di sana-sini. Oleh sebab itu, dia akan perketat aturan dan pengawasan.
Lebih lanjut, dia mengancam akan menindak pihak-pihak yang coba menentang langkahnya menindak importasi ilegal itu. Menurutnya, jika ada penolakan maka yang sampaikan penolakan itu merupakan pelaku impor balpres baju bekas itu sendiri.
“Kalau yang pelaku thrifting yang nolak-nolak tu, saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear [jelas]. Malah untung saya. Coba, dia kan mengaku bahwa saya pengimpor ilegal kan? Alhamdulillah,” kata Purbaya.
Di samping itu, dia menggarisbawahi bahwa tidak akan menindak pedagang namun pelaku pelaku importir balpres baju bekas. Penindakan, sambungnya, hanya dilakukan di pelabuhan.
Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menegaskan bahwa importasi barang bekas, termasuk baju bekas, merupakan praktik ilegal. bisn/mb06

