Mata Banua Online
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ibu Delpedro Ancam Tuntut di Akhirat

by Mata Banua
27 Oktober 2025
in Headlines
0

 

Delpedro Marhaen saat bertemu orangtuanya di Polda Metro Jaya. PN Jaksel pada hari Senin (27/10), menolak praperadilan yang diajukan Delpedro.

JAKARTA – Magda Antista (59), ibu Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, terlihat histeris di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10), usai hakim menolak permohonan praperadilan anaknya.

Berita Lainnya

Jokowi: Transportasi Whoosh Tidak Diukur dari Laba

Jokowi: Transportasi Whoosh Tidak Diukur dari Laba

27 Oktober 2025
Nadiem Bikin Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

Nadiem Bikin Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

27 Oktober 2025

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Senin (27/10), pukul 14.30 WIB, Magda menangis sambil dipeluk suaminya, Deny Rismansyah. Dia lantang menegaskan bahwa Delpedro tidak bersalah.

“Anakku enggak bersalah, anakku hanya membela rakyat. Kenapa kalian menzalimi? Aku tuntut kalian di akhirat, ya Allah,” ancam Magda sambil berteriak.

Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menghasut demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Ia ditangkap pada 1 September malam di kediamannya, dan sejak itu menjalani proses penyidikan di kepolisian.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, Delpedro menggugat sah tidaknya penetapan tersangka serta prosedur penggeledahan yang dilakukan polisi, dengan alasan tidak sesuai ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dalam sidang putusan kemarin, hakim menyatakan semua tindakan penyidik sudah sesuai prosedur hukum, sehingga permohonan praperadilan ditolak.

Keputusan ini berarti proses penyidikan terhadap Delpedro akan tetap dilanjutkan di Polda Metro Jaya. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk SAFEnet, KontraS, dan LBH Jakarta, terlihat hadir di luar gedung pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Delpedro. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper