Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Purbaya Benahi Pasar Baju Bekas Impor Ilegal

by Mata Banua
26 Oktober 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\7\9\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg
PAKAIAN BEKAS ILEGAL – Untuk mendorong berkembangkan UMKM lokal, Menteri Purbaya berjanji menertibkan penjualan baju bekas impor ilegal.(foto:mb/ant)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa be­ren­ca­na membenahi Pasar Senen yang saat ini menjadi pusat penjualan pa­kaian bekas impor ilegal.

Pembenahan akan dilakukan de­ngan mengganti barang yang di­jual pedagang dengan produk da­lam negeri. “Nanti kan isi de­ng­an barang-barang dalam ne­geri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal, bukan itu tujuan kita,” katanya.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\7\9\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Umrah Mandiri Dilegalkan,Potensi Penipuan Terbuka Lebar

26 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\7\9\master 7.jpg

Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun

26 Oktober 2025

Dengan pembenahan ter­se­but, ia berharap UMKM dengan pro­dukdalam negeri bisa makin ber­kembang. Ia juga berharap pem­benahan berdampak positif ba­gi industri tekstil yang tengah me­lempem.

“Kita tujuannya me­ng­hi­dup­kan UMKM ilegal yang juga bisa men­ciptakan tenaga kerja di pen­ye­rapan, di sisi produksi di sini. Ja­di kita ingin hidupkan lagi pro­dusen-produsen tekstil di dalam ne­geri,” katanya.

Selain pembenahan itu, agar pe­re­daran pakaian bekas impor ile­gal tak merajalela, Purbaya ju­ga berencana memberikan denda ke­pada importir.

Hukuman itu baru. Selama ini, sanksi pada pelaku hanya sebatas pemusnahan barang bukti hi­ngga ancaman pidana saja.

Menurut Purbaya, sanksi ter­sebut tidak memberikan ke­un­tungan bagi negara. Yang ada ka­tanya, justru negara merugi ka­rena harus mengeluarkan biaya un­tuk memusnahkannya.

“Impor barang-barang baju b­e­kas seperti apa, penangananya. Ru­panya selama ini hanya bisa di­musnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, nggak didenda, saya rugi,” kata Purbaya.

“Cuma ngeluarin ongkos un­tuk memusnahkan barang itu, tam­bah ngasih makan orang-ora­ng yang di penjara itu. Jadi kea­daan berubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” tam­bah­nya. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper