Oleh: Tomy Michael (Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Jika Immanuel Kant hidup pada masa kini, tampaknya ia akan mengubah pikirannya bahwa negara yang damai justru yang bisa mempertahankan kedaulatannya dengan segala cara. Segala cara tentu saja sesuai dengan ajaran-ajaran hukum internasional salah satunya termasuk banyak pendapat ketika Indonesia membeli jet tempur Chengdu J-10 buatan China. Dalam pemikirannya, Kant mengatakan bahwa perdamaian abadi adalah hal mutlak yang harus dilakukan oleh suatu negara. Frasa “perdamaian abadi” menjadi perhatian penting dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apakah masyarakat dibenarkan untuk memberontak ketika negara sebetulnya lebih tahu hal terbaik bagi masyarakatnya? Bahwa negara itu betul-betul ada karena ia memang dibutuhkan oleh masyarakat dan masyarakat yang terdiri dari jiwa-jiwa yang memiliki hak bawaan akan terus berupaya menjadikan bagian dari kehidupan sekitarnya sebagai ancaman. Muncul kekuasaan koersif yang dipicu dari kehendak demikian. Tidak ada kesepakatan yang terjadi ketika saya patuh maka saya akan memperoleh hasil yang baik. Tentu saja perdamaian abadi di era Kant dan saat ini tidak lagi hanya berperang. Memperbarui alat perang tidak bisa diartikan sebagai cara untuk memancing emosi negara lain. Tetapi ini bagian untuk menunjukkan bagaimana negara lain bersikap dan terutama menjaga kedaulatannya.
Jika sebuah revolusi berhasil, warga negara memiliki kewajiban yang sama besar untuk mematuhi rezim baru seperti halnya mereka harus mematuhi rezim lama. Karena rezim baru pada kenyataannya adalah otoritas negara, ia sekarang memiliki hak untuk memerintah. Lebih lanjut, dalam teorinya tentang sejarah, Kant berpendapat bahwa kemajuan dalam jangka panjang akan terjadi sebagian melalui tindakan kekerasan dan tidak adil seperti perang. Apakah ada cara lain untuk terus memberikan perdamaian abadi tersebut? Cara paling klasik yaitu memudahkan akses bagi masyarakat yang heterogen. Pemenuhan akan validasi kepercayaan ketika mendapatkan permasalahan maka masyaralat akan menjadi tenang. Kemudian di tengah kebutuhan yang irasional tetap dipertahankan misalnya ada kesenian yang itu justru memberikan kemudahan dalam menyelesaikan permasalahan. Pendidikan yang aktual dan merata adalah bagian tidak terpisahkan dari negara karena dengan demikian akan memberikan tingkatan pemahaman tinggi bagi masyarakat.
Negara (civitas) adalah persatuan banyak manusia di bawahhukum-hukum yang benar. Sejauh mereka sendiri berangkat dari konsep-konsephak eksternal itu sendiri (bukanlah hukum yang bersifat kebendaan). Gagasan ini berfungsi sebagainorma bagi setiap kompleksitas kesatuan permasalahan. Dalam perspektif yang lain, kebebasan menurut Kant adalah moral batin yang menghasilkan realitas yuridis. Adanya rangkaian elemen yang harus diwakili oleh negara. Ketia masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupmnya maka negara akan memberikan jalan keluar, ketika masyarakat merasa tidak aman maka rasa aman akan dibentuk.
Perdamaian abadi tidak sekadar memberikan rasa aman namun bagaimana terjadinya komunikasi antara masyarakat dan penguasa. Penguasa yang diwakilkan berbagai kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan yudisial harus terus menerus menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Ide republik yang dianut di Indonesia “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,yang berbentuk Republik” adalah keuntungan sebagai asumsi bahwa segala sesuatunya milik masyarakat.

