BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Jahri Saleh, Kompleks Wira Yuda Jalur 2 No 13 RT 25, Kelurahan Sungai Jingah.
Dua pelaku pencurian yang sempat buron akhirnya di ringkus dengan barang bukti berupa satu unit televisi merk LG dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda mengatakan, pelaku bernama Arifinbeni Anwar alias Beben (40), warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dan Sayyid Fauzianor (37), warga Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Dua pria pelaku pencurian sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” ujarnya ke awak media.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian diketahui pertama kali pada Kamis (25/9) sekitar pukul 05.00 Wita, saat korban diberitahu warga bahwa rumahnya di bobol maling.
Korban pun mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan, dan setelah di cek ternyata TV dan celengan telah hilang. “Barang yang di curi antara lain televisi LG hingga celengan uang yang ada di dalam almari,” jelas kanit reskrim.
Dari hasil lidik di lapangan, lanjut dia, anggota opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Kedua pelaku pencurian diamanakan di rumah, dan polisi juga menemukan barang bukti televisi merk LG dan senjata tajam jenis parang sebagai alat mencongkel rumah korban. Masih didalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau menjadi penadah hasil curian,” katanya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap segala tindak kejahatan serupa. “Kami mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. Hubungi Call Center Polri 110 untuk penanganan cepat,” pungkasnya.
Kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. sam

