Mata Banua Online
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Napi Lapas Teluk Dalam Diduga Jual Mobil Kredit BCA Finance

by Mata Banua
15 Oktober 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Oktober 2025\16 Oktober 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT KAMIS TANGGAL 16 OKTOBER 2025\6.jpg
Pelaku penggelapan mobil NSE saat di Polresta Banjarmasin. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Seorang laki-laki berinisial NSE (32) diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin, akibat dilaporkan pihak BCA finance Banjarmasin diduga menjual mobil kredit merk Daihatsu Xenia yang masih dalam masa kredit.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunadi membenarkan penangkapan tersebut dan terlapor mengajukan kredit satu buah mobil merk Daihatsu Xenia di BCA Finance Banjarmasin pada bulan Januari 2024 silam.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\5\hal 5\qqw.jpg

Pemko Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

16 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\5\hal 5\Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah memberikan sambutan saat membuka kegiatan Aktualisas.jpg

Bakesbangpol Gelar Aktualisasi Nilai Pancasila

16 Oktober 2025

Kredit Daihatsu Xenia, dari awal pengangsuran berjalan mulus, sesuai kewajiban membayar angsuran bulanan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

Tetapi pada bulan Mei tahun 2024 silam, terlapor mulai nakal, sejak Mei tidak lagi membayar kewajiban angsuran bulanan ke BCA Finance.

BCA Finance berupaya melakukam tagihan dan terlapor dikirim surat somasi, tetapi terlapor tetap nakal tak mau membayar angsuaran yang menunggak lama.

Pihak Finance pun melakukan pemantauan mobil Daihatsu Xenia objek kredit terpantau berada di luar daerah. Dari informasi terhimpun mobil Xenia dijual.

“Perwakilan BCA Finance melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Polresta Banjarmasin,” jelas Iptu Herjunadi, Rabu (15/10).

Unit Ranmor kemudian melakukan penyelidikan dan didapat keterangan dan alat bukti. “Terlapor sudah diproses dalam kasus penggelapan mobil rental dan masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

“Nanti bila terlapor bebas akan dijemput Unit Ranmor dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” kata Iptu Herjunadi.

Dalam pemeriksaan terlapor mengakui perbuatannya menjual Daihatsu Xenia kepada warga Palangka Raya, Provinsi Kalimanyan Tengah.

Interogasi tambahan penyidik unit Ranmor menemukan fakta baru, dokumen yang dijadikan persyaratan saat pengajuan kredit fiktif.

“Berkas perkara penyidikan sudah lengkap alias P21 dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Banjarmasin,” tambahnya.

Penyidik Unit Ranmor menjerat NSE dalam pasal 35 atau pasal 36 UU Fidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper