
BANJARMASIN – Seorang laki-laki berinisial NSE (32) diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin, akibat dilaporkan pihak BCA finance Banjarmasin diduga menjual mobil kredit merk Daihatsu Xenia yang masih dalam masa kredit.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunadi membenarkan penangkapan tersebut dan terlapor mengajukan kredit satu buah mobil merk Daihatsu Xenia di BCA Finance Banjarmasin pada bulan Januari 2024 silam.
Kredit Daihatsu Xenia, dari awal pengangsuran berjalan mulus, sesuai kewajiban membayar angsuran bulanan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Tetapi pada bulan Mei tahun 2024 silam, terlapor mulai nakal, sejak Mei tidak lagi membayar kewajiban angsuran bulanan ke BCA Finance.
BCA Finance berupaya melakukam tagihan dan terlapor dikirim surat somasi, tetapi terlapor tetap nakal tak mau membayar angsuaran yang menunggak lama.
Pihak Finance pun melakukan pemantauan mobil Daihatsu Xenia objek kredit terpantau berada di luar daerah. Dari informasi terhimpun mobil Xenia dijual.
“Perwakilan BCA Finance melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Polresta Banjarmasin,” jelas Iptu Herjunadi, Rabu (15/10).
Unit Ranmor kemudian melakukan penyelidikan dan didapat keterangan dan alat bukti. “Terlapor sudah diproses dalam kasus penggelapan mobil rental dan masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
“Nanti bila terlapor bebas akan dijemput Unit Ranmor dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” kata Iptu Herjunadi.
Dalam pemeriksaan terlapor mengakui perbuatannya menjual Daihatsu Xenia kepada warga Palangka Raya, Provinsi Kalimanyan Tengah.
Interogasi tambahan penyidik unit Ranmor menemukan fakta baru, dokumen yang dijadikan persyaratan saat pengajuan kredit fiktif.
“Berkas perkara penyidikan sudah lengkap alias P21 dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Banjarmasin,” tambahnya.
Penyidik Unit Ranmor menjerat NSE dalam pasal 35 atau pasal 36 UU Fidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. sam/ani