
JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan, Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) siap beroperasi mulai Rabu (15/10). Sistem ini akan go live pada Senin depan.
“Kami targetkan seluruh bank pelaksana sudah siap beroperasi penuh sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya pada 15 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam keterangannya di Jakart, Selasa.
Sri Haryati menjelaskan, pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP) akan didukung oleh Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
Sistem ini akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan data, verifikasi, dan penyaluran kredit secara transparan serta efisien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan, Sstem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Untuk meningkatkan penyelenggaraan skema kredit atau pembiayaan bersubsidi di sektor perumahan dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah, telah diberlakukan Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program ini merupakan upaya peningkatan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha yang semakin diperluas.
Kredit Program Perumahan, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah kredit atau pembayaan investasi dan/atau kredit atau pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perseorangan maupun badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Pelaksanaan KPP bertujuan untuk mendukung UMKM, seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan, dalam penyediaan rumah.
Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas UMKM tersebut, mendukung kegiatan melalui pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah, serta mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja dan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. rep/mb06