Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem

Atika Algadri: Anak Kami Orang yang Bersih

by Mata Banua
13 Oktober 2025
in Headlines
0
MANTAN Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) mendapat pengawalan dari petugas.

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10) siang.

Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum.

Berita Lainnya

55 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

55 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

13 Oktober 2025
Lima Pejabat Kabupaten/Kota Promosi di Provinsi Kalsel

Lima Pejabat Kabupaten/Kota Promosi di Provinsi Kalsel

13 Oktober 2025

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim tunggal Ketut Darpawan membacakan keputusan disusul ketukan palu darinya, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Dengan demikian nasib bekas menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo(Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 itu akan tetap dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Kejaksaan Agung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim.

Hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim hanya mengatakan Kejaksaan Agung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ungkap hakim.

Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka adalah Nadiem, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020.

Kemudian Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek (masih berstatus buronan), dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Putusan PN Jaksel menolak praperadilan Nadiem Makarim tersebut, membuat orangtua dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sangat terpukul.

Ibu Nadiem, Atika Algadri menyebut keputusan hakim tersebut mematahkan hati. Ia meyakini Nadiem orang yang bersih dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi laptop.

“Hasil keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem, ya. Kami tahu bahwa anak kami adalah orang yang bersih, yang menjalankan seluruh pekerjaannya, karirnya itu dengan prinsip-prinsip itu, ” katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Atika lantas menyinggung kontribusi Nadiem dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta kebijakan di bidang pendidikan.

“Seperti yang dilakukan pada waktu Gojek, dengan memberi pekerjaan kepada 4 juta pekerja dan kemudian dengan program-program pendidikannya yang dia anggap perlu untuk memajukan pendidikan bangsa ini,” katanya.

Atika tidak memahami mengapa kasus hukum ini bisa terjadi. Mereka menilai situasi yang menimpa Nadiem merupakan bagian dari tantangan besar dalam perjalanan panjang memperjuangkan nilai-nilai kejujuran dan kemajuan bangsa.

“Kita sedih dan enggak mengerti, mengapa ini semua terjadi, bisa terjadi. Tapi setelah mengatakan itu, ya udah, sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu bahwa anak saya anak yang jujur,” ujar Atika.

“Dia akan berjuang dan dia akan mengungkapkan kejujurannya itu. Yang saya harapkan adalah para penegak hukum juga akan memegang prinsip yang sama untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran, dan kejujuran untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem,” katanya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper