JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%-10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%-10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin.
Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%-3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh ,2% pada periode yang sama. Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.
“Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. “Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.
Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan. “Jadi ini diperlukan untuk meningkatkan daya beli, menaikkan konsumsi, nantinya akan membuat pertumbuhan ekonomi naik. Upah naik pada tingkat yang wajar, itu rumus formulasi tadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) masih membahas bersama sejumlah pihak terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli.
Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.
Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026. bisn/mb06