
JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggali sejumlah informasi berkenaan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Banua.
Di pimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Habib Hamid Bahasyim, rombongan bertandang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Jumat (10/10) pagi.
Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.
Banyak informasi yang digali Komisi I DPRD Provinsi Kalsel dalam kunjungan ini, di antaranya berkenaan dengan kejelasan pengangkatan, perpanjangan kontrak kerja, hingga kewajiban serta hak yang didapatkan PPPK Paruh Waktu.
“Kita berharap teman-teman PPPK Paruh Waktu nanti juga mendapatkan hak-hak yang pantas, termasuk kesehatan dan jaminan hari tua,” ucap Habib Hamid.
Ia pun berharap skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi yang benar-benar realistis dalam rangka penataan tenaga non-ASN di daerah, tanpa menimbulkan gejolak baru di lapangan.
Rombongan Komisi I diterima pihak Kemenpan-RB yang membidangi perencanaan dan pengadaan Firdaus, dan mengatakan setiap masukan dan pertanyaan akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menentukan kebijakan lainnya ke depan. rds