
RANTAU – Sat Reskrim Polres Tapin mengungkap dua kasus menonjol, yakni kasus pencabulan anak kandung dan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri dalam konferensi pers, Jumat (10/10).
Pada kasus pencabulan, tersangka berinisial MK (58), merupakan residivis kasus narkoba di Kabupaten Banjar, dan saat melakukan pencabulan sedang dalam pengaruh narkoba.
Persetubuhan dilakukan sebanyak 10 kali dan di bawah ancaman, korban di ancam di pukul dan pelaku akan menceraikan ibu korban. Perbuatan terus berlanjut hingga korban hamil. Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Tapin mengimbau kepada para orangtua untuk lebih ketat dalam mengawasi anaknya, apalagi dalam pergaulan yang dinilai sangat penting untuk pencegahan dini terhadap tindak kejahatan.
Kemudian pada kasus penganiayaan, Polres Tapin berhasil mengamankan R (33), sebagai tersangka utama dan T (28), yang ikut membantu R.
Diketahui, anggota Polri yang menjadi korban merupakan salah sasaran dari pelaku yang awalnya dendam dengan kepada salah satu PKL di RTH Rantau Baru pada cekcok sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Terungkap dalam konferensi pers, kedua pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) dan salah satunya merupakan residivis kasus narkoba. Korban pun mengalami luka-luka akibat senjata tajam. Dalam waktu 1×24 jam, para tersangka berhasil diamankan petugas.
“Saya meminta agar masyarakat selalu menjauhi alkohol, karena dalam keadaan emosi bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan,” katanya. her